PALU- Lembaga pengawas publik Ombudsman RI Perwakilan Sulteng meminta kepada Bupati Parigi Moutong, untuk meninjau kembali surat Edaran Bupati Parimo Nomor 443.32/1783/DISDIKBUD tanggal 31 Mei 2022 dengan tidak mencantumkan / menghapus poin 6 surat edaran tersebut.
Selain itu , menindaklanjuti adanya kebijakan Bupati Parimo soal tidak diberikannya Rapor Siswa kaitannya dengan Vaksinasi, maka Ombudsman meminta kebijakan tersebut untuk dibatalkan karena melampaui kewenangan dan upaya perlindungan Anak.
Kepala Perwakilan (Kaperwil) Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah mengatakan, pihaknya telah membaca dan menganalisa surat Edaran Bupati Parimo Nomor 443.32/1783/DISDIKBUD tanggal 31 Mei 2022 perihal percepatan penuntasan Vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik
“Terkait dengan poin enam surat edaran tersebut yang menyatakan bahwa bagi peserta didik yang belum divaksinasi minimal dosis satu tidak diberikan ijazah dan laporan hasil belajar (rapor),” kata Sofyan.
Ia mengatakan, pihaknya berpandangan surat edaran tersebut menunjukkan pengaturan pemberian sanksi bagi peserta didik. Dasar dikeluarkannya surat edaran bupati tersebut adalah surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Di dalamnya tidak mengatur tentang sanksi terhadap peserta didik sebagaimana dimaksud dalam poin enam surat edaran Buapti Parigi Moutong,” kata Sofyan dalam keterangan tertulis di terima MAL Online, Jum’at ( 10/6).
Ia mengatakan, Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 merupakan penjelasan atas SKB 4 Menteri (Mendikbudristek, Menkes, Mendagri dan Menteri Agama) tanggal 21 Desember 2021 tidak mengatur tentang Sanksi kepada peserta didik (siswa) justru dalam diktum kedelapan SKB 4 Menteri tersebut menyebutkan tentang pemberian sanksi administrasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang menolak vaksinasi covid19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kedudukan surat edaran berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tidak dapat menjadi dasar pemberian sanksi administrasi, sehingga pengaturan sanksi seyogyanya dilakukan sesuai ketentuan dan hirarki peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Ia menyebutkan, sesuai ketentuan Pasal 34 UU No 25 Tahun 2009 penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik di sektor pendidikan harus berprilaku cermat, profesional, tidak mempersulit dan tidak menyimpang dari prosedur.
“Sebab tindakan Satuan pendidikan yang tidak memberikan Ijazah dan laporan hasil belajar (Rapor) kepada peserta didik dapat kategorikan sebagai bentuk tindak Maladminitrasi,” ujarnya.
Selain itu tambahnya, tindakan tidak memberikan Ijazah dan laporan hasil belajar (rapor) kepada peserta didik mencederai prinsip perlindungan anak The Best Interest For Child (Kepentingan terbaik bagi anak) di mana anak berhak atas pendidikan dasar dan menengah.
“Insya Allah dalam waktu dekat Ombudsman berkoordinasi dengan Pemkab dan menyarankan sebaiknya Dinas Pendidikan fokus untuk memperbaiki standar pelayanan publiknya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pada Survey Kepatuhan Terhadap UU.Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tahun 2021 kemarin kabupaten Parigi Moutong turun peringkat dari Zona Hijau ke Zona Kuning.
Salah satu penyebabnya adalah rendahnya nilai di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dalam pemenuhan 14 standar pelayanan yang menjadi indikator utama penilaian. Persoalan penundaan pemberian rapor adalah cara tidak mendidik dan bertentangan dengan prinsip The best interest for Child yang menjadi nafas UU Perlindungan Anak.
“Upaya vaksinasi terhadap anak harus dilakukan penuh kehati hatian dan cara- cara yang lebih mendidik bukan dengan menakut nakuti siswa didik. Harus ada upaya inovasi lebih ramah anak, ” menyudahi.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG