PALU – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, Triyono Raharjo, menyatakan bahwa sebagai wujud komitmen dalam peningkatan literasi keuangan, OJK terus melaksanakan kegiatan edukasi keuangan secara rutin. Sepanjang awal tahun 2024, KOJK Sulteng telah melaksanakan 42 kegiatan edukasi yang diikuti oleh 6.333 peserta dari berbagai kalangan, termasuk petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelajar, hingga penyandang disabilitas.
Dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya di sektor pembiayaan syariah, OJK bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sulawesi Tengah mengadakan edukasi keuangan bertema “Mengenal Industri Jasa Keuangan Syariah” pada 10 Juli 2024 di Gedung Pogombo, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh 100 pelaku UMKM perempuan.
“Dari sisi layanan konsumen, hingga 30 Juni 2024, KOJK Sulteng menerima 496 layanan konsumen yang terdiri dari 60 layanan pengaduan, 394 pemberian informasi, dan 15 penerimaan informasi. Dari total layanan tersebut, sebanyak 227 terkait perbankan, 184 terkait perusahaan pembiayaan, 17 terkait asuransi, 4 terkait pergadaian, 14 terkait fintech, dan 23 terkait lembaga jasa keuangan di luar pengaturan OJK,” ujar Triyono Raharjo Jum’at 26/7. KOJK Sulteng juga melayani 3.661 permohonan informasi debitur melalui SLIK.
OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap modus-modus kejahatan digital yang semakin beragam. Masyarakat diharapkan berhati-hati terhadap penawaran dan transaksi mencurigakan serta tidak mudah terpengaruh bujuk rayu pelaku kejahatan. Masyarakat diminta tidak membagikan informasi personal seperti kode OTP, PIN, CVV, nomor kartu, dan masa berlaku kartu kepada siapapun, terutama yang mengaku sebagai petugas lembaga keuangan tanpa kanal resmi.
Selama Semester 1 2024, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di Jakarta menerima 426 aduan terkait investasi ilegal dan 8.213 aduan terkait pinjaman online ilegal. Satgas PASTI telah menghentikan 148 entitas investasi ilegal dan 1.591 entitas pinjaman online ilegal.
OJK terus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan paruh waktu, pinjaman online ilegal, maupun investasi yang tidak logis. Masyarakat diharapkan selalu memeriksa legalitas entitas melalui layanan konsumen OJK di nomor telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG

