POSO – Mantan narapidana kasus terorisme (napiter), Rustam Muhammad Djufri alias Ape kini telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama kurang lebih 2 tahun lamanya.
Ape merupakan salah satu eks napi kasus terorisme terkait kelompok MIT Poso. Ia berperan sebagai kurir untuk mengantarkan pesanan kelompok MIT dan berperan juga sebagai bendahara MIT.
Pria ini ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditahan pada tahun 2015, kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 15 November 2017.
Saat ini, ia beraktivitas jualan ayam Bangkok dan barang campuran di Pasar Sentral Poso.
Ape sendiri telah menyatakan menyesal dan bertobat dengan perbuatannya.
Ia pun berjanji selalu berusaha melakukan aktivitas yang positif untuk menghidupi keluarganya dan tidak mudah terpengaruh dengan hasutan-hasutan yang mengarah pada aksi terorisme.
Ia akan mendukung kebijakan pemerintah dan mendukung serta membantu pihak kepolisian dalam menjaga serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Poso.
“Saya siap mendukung program pemerintah, terutama dalam kegiatan pencegahan berkembangnya pemahaman radikal di wilayah Kecamatan Poso Kota,” katanya. *