Nilai Cacat Hukum dan Tidak Prosedural, Akhmad Sumarling Cs Gugat Hasil Muswil KKSS

oleh -
Kiri Pilar Sidrap Andi Ridwan, Ketua Umum Kerukunan Keluarga Turatea Janeponto Sulteng Akhmad Sumarling, Sekretaris BPD KKSS Kabupaten Sigi saat memperlihatkan gugatan kepada sejumlah insan pers di Kafe Bang Ngopi, Jalan Setia Budi,Kota Palu, Rabu (1/3) malam. Foto: IKRAM

PALU- Calon Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Akhmad Sumarling dan sejumlah pemilih hak suara dari Badan Pengurus Daerah (BPD), Pilar dan Badan Otonom Ikatan Wanita Sulawesi Tengah (IWSS) KKSS, menggugat hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) ke IV KKSS, di Kabupaten Banggai atas terpilihnya Ketua BPW KKSS Sulawesi Tengah (Sulteng) H.Tjabani.

Mereka menggugat ke Badan Pengurus Pusat (BPP) KKSS, sebab menilai hasil muswil tersebut, cacat hukum karena diduga melanggar AD/ART, PO organisasi, serta filosofis KKSS.

Selain melakukan gugatan secara bersama-sama memohon kepada Ketua Umum BPP KKSS dan jajaran Pengurus, segera melakukan investigasi terkait adanya kecurangan dan pelanggaran terjadi dalam pelaksanaan Muswil dan menunjuk caretacer untuk menyiapkan dan melaksanakan ulang Muswil BPW KKSS Sulteng bermartabat, terbuka dan sesuai AD/ART, demi persatuan dan kebersamaan warga KKSS di Sulteng.

Pemegang mandat Pilar Sidrap Andi Ridwan mengatakan, ada 23 hak suara/hal memilih terdiri dari 10 BPD KKSS, 12 Pilar dan 1 Badan Otonom melakukan gugatan kepada ketua umum BPP KKSS.

“Dari 23 hak suara tersebut yang telah melakukan konfirmasi dan bertandatangan secara kolektif 11 orang. Lainnya menyusul masih dalam proses sebab terkendala jarak tempuh dan waktu dan sebagiannya bertandatangan lalui salinan digital,” ucap Andi Ridwan turut didampingi Ketua Umum Kerukunan Keluarga Taratea Jeneponto (KKTJ) , Akhmad Sumarling di Kafe Bang Ngopi Jalan Setia Budi, Kota Palu, Rabu (1/3) malam.

BACA JUGA :  Tokoh Lintas Agama dan Peserta Pilkada Sulteng Sepakati Wujudkan Pilkada Rukun, Aman, dan Damai

Ia menyebutkan, ada dua hal digugat pertama terkait prosedur dan kedua hasil. “Paling pokoknya hasil,” katanya.

Sebab menurutnya, berdasarkan hasil perhitungan suara, yang memiliki hak suara hanya 22, tapi setelah direkap, H Tjabani memperoleh 11 suara, Husaema 7 suara dan Akhmad Sumarling 8 suara, totalnya 26 suara.

“Ada empat suara menjadi kelebihan dan tanda tanya besar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari empat suara masih tanda tanya itu, dua diantaranya dari pusat, padahal pihaknya berkomitmen, pusat tidak memberikan hak suara terkecuali dalam muswil terjadi deadlock (buntu).

“Ini menjadi keberatan kami,” katanya.

Hal lainnya, ujar dia, Ketua Umum Pengurus Wilayah KKSS Sulteng H. Tjabani tidak punya hak suara, sebab kepengurusannya demisioner. Tapi pada saat muswil memberikan hak suara.

Menurutnya, bila pemilihan itu dilakukan secara jujur dan adil (jurdil), sesungguhnya Tjabani mendapatkan 7 suara, Husaema 7 suara dan Akhmad Sumarling 8 suara.

“Empat suara inilah cacat hukum, sebab dua di antaranya suara siluman,” katanya.

Lebih lanjut, ujar dia, terkait prosedur hampir semua sesi pengambilan keputusan tidak ada surat keputusan (SK) ataupun berita acara pimpinan sidang, sekretaris dan anggota seperti pada saat laporan pertanggung jawaban (LPJ), perhitungan hasil suara, pengangkatan formatur dan lainnya.

BACA JUGA :  Uang Saku Atlet Belum Dibagikan, Ketua Kontingen: Insya Allah Pekan ini

“Hampir semua kegiatan Muswil KKSS di Banggai tidak ada berita acara. Sehingga tidak memiliki dasar hukum pengurus pusat memberikan SK kepada mereka terpilih pada muswil,” urainya.

Lebih jauh pelaksanaan Muswil BPW KKSS Sulteng tidak dilaksanakan rapat/sidang komisi sebagaimana diatur dalam AD/ART guna menentukan kebijakan, program kerja dan rekomendasi organisasi untuk menentukan jalannya organisasi kedepan.

“Hal ini membuktikan bahwa pelaksanaan muswil cacat prosedur dan terkesan dipaksakan,” ujarnya.

Sementara Akhmad Sumarling menambahkan, meskipun sebagian ada ditandatangani, lalu salinan digital tidak mengurangi esensi materil gugatan. “Hanya kita jelaskan ke BPP KKSS terkendala jarak dan waktu tempuh kabupaten/kota di Sulteng, hingga dibuat pilihan seperti itu. Tapi esensinya sedikitpun tidak mengurangi bobot dan kadar gugatan itu sendiri,” urai salahsatu kandidat Ketua BPW KKSS Sulteng ini.

Ia juga menjelaskan, kaitannya dengan seperti dijelaskan oleh Andi Ridwan, ini merupakan multi efek adanya uang kontribusi bagi setiap kandidat Rp50 juta.

“Dalam AD/ART KKSS dan termasuk PO tidak ada klausul menyatakan adanya uang kontribusi dari setiap kandidat. Jadi tidak ada dasarnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Seleksi PPPK di Poso Sudah Sesuai Prosedur, Sekkab : Jangan Terpengaruh dengan Isu

Ia mengatakan, esensinya kalau digugat memenuhi syarat pidana dan perdata, sebab ada kesan pemerasan dan pemaksaan.

Namun selaku calon ketua KKSS kala itu Akhmad Sumarling, mengatakan tidak mengedepankan tuntutan pidananya, sebab dirinya memberikan ruang kepada anggota lainnya menggugat secara materil.

“Kami lebih fokus dulu pada gugatan materilnya bukan pada pidananya. Dan saya satu-satunya kandidat tidak menandatangani pernyataan bersedia memberikan kontribusi Rp50 juta dan meminta kembali pengembalian,” tuturnya.

Dan inilah menurutnya menjadi salah satu pemicu kekisruhan muswil. Selain itu pemicu lainnya karena di dalam syarat ketua, dibuatkan klausul tidak ada diatur dalam AD/ ART pernah menjadi pengurus BPW atau BPD minimal satu tahun.

“Artinya kalau itu dipersyaratkan yang boleh menjadi pengurus itu, itu itu saja, tidak boleh memasukkan orang lain,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua BPW KKSS Sulteng terpilih pada Muswil ke IV di Kabupaten Banggai, H.Tjabani coba dikonfirmasi Kamis (2/3), terkait dugaan cacat hukum hasil muswil dan tanggapan terkait adanya upaya gugatan kepada Ketua Umum BPP KKSS melalui nomor kontaknya 08114430XXXX baik melalui WhatsApp,SMS ataupun panggilan telepon belum memberikan respon , hingga berita ini tayang.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG