Narkoba, Oknum ASN dan Polisi Ditangkap

oleh -
Tim Satgas Ops Pekat Tinombala II, saat melakukan penggeledahan salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba, sabtu (25/11/2017) malam, di rumah kontrakan, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulteng. (dok Humas Polda Sulteng)

PALU – Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Tinombala II 2017 Polres Buol, Polda Sulawesi Tengah, menangkap dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulteng, Sabtu (25/11) malam.

Dalam penggeledahan, tim mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu buah botol air mineral yang digunakan sebagai bong atau alat isap, satu buah botol anti nyamuk cair bertuliskan VAPE yang digunakan sebagi alat bong, satu buah pirek kaca yang masih berisikan sisa narkotika jenis shabu, satu buah macis gas warna merah yang memakai sumbuh timah rokok, satu buah sedotan plastik yang sudah digunting digunakan sebagai sendok shabu, satu handphone merek Samsung, dan satu handphone merek Advan.

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hari Suprapto dikonfirmasi, Ahad (26/11), membenarkan penangkapan tersebut.

Kabid Humas menyatakan pelaku yang berinisial SF alias UP (40) adalah seorang pegawai honorer di lingkungan Pemda Kabupaten Buol, sementara JK alias AT (33) adalah seorang personel Polri yang bertugas di Polres Buol.

“Iya benar, ada salah satu personel Polri di Polres Buol, yang tertangkap oleh tim Satgas Ops Pekat, karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis shabu. Saat akan ditangkap dan digeledah kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Buol untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” jelas Kabid Humas.

Mantan Kapolres Buol itu juga menambahkan, Polda Sulteng tetap berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba khususnya personel Polri yang terlibat.

“Untuk personel Polri, kami masih melakukan pemeriksaan, apakah personel ini pengedar atau pengguna. Kalau terbukti personel itu mengedarkan barang tersebut maka kita akan proses secara hukum, tapi apabila pengguna kita akan rehabilitasi. Namun jika tetap tidak bisa, maka akan diproses sesuai dengan aturan,” tegas Kabid Humas Polda Sulteng. (faldi)