Narkoba di Palu Dikendalikan dari Balik Jeruji Lapas Cipinang

oleh -
Dua tersangka penyalahgunaan narkotika digelandang masuk ke mobil tahanan Kejari Palu menuju Rutan Maesa Klas II A, Kamis (18/05). (FOTO: MAL/MOHAMAD HAMZAH)

PALU – Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 851,6 gram, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Kamis (18/05).

Selain berkas perkara, BNN juga melimpahkan tiga tersangka, Arifudin alias Aip, Mohammad Ansar dan Fikri, beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 851,6 gram kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Subeno, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Surianto.

Namun barang bukti sabu-sabu yang diserahkan tersebut, hanya seberat 6 gram, selebihnya telah dimusnahkan oleh BNN.

Kejari sendiri, juga hanya menahan dua tersangka, yakni Mohamad Ansar dan Fikri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II A Palu.

BACA JUGA :  Ngata Topodoka Fest, Momentum Memperkuat Identitas Kearifan Lokal

Sementara khusus untuk tersangka Arifudin, Kejari tidak melakukan penahanan, sebab yang bersangkutan juga sedang menjalani hukuman atas kasus yang sama, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

“Sekarang, dia (Arifudin) telah dipindah dan dititipkan di Lapas Petobo. Dalam waktu dekat, perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu untuk disidangkan,’’ kata Kajari Subeno.

Dalam kasus ini, ketiganya diancam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda Rp10 miliar. Selain itu dikenakan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. Selanjutnya pasal 132 ayat (2) tentang Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkoba Secara Terorganisasi.

Diketahui, Arifudin yang sedang mendekam di Lapas Cipinang, menelpon tersangka Ansar agar menjemput barang (sabu-sabu) di salah satu perusahaan ekpedisi di Kota Palu, Februari tahun 2017 lalu.

BACA JUGA :  Ratusan Warga Persinas Asad Palu Meriahkan HUT ke-79 RI dengan Kirab Budaya

Namun tak berselang lama setelah mengambil “paket” tersebut, Ansar langsung disergap petugas BNN.

Setelah ditangkap, petugas lalu membuka isi paket tersebut dan ditemukan tiga klip bening berisi sabu seberat 851,6 gram. Paket itu dalam keadaan terbungkus 15 lembar kaos.

Sementara penangkapan terhadap tersangka Fikri, dilakukan aparat setelah memperoleh keterangan dari Ansar. (IKRAM)