JAKARTA, MAL — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi meluncurkan ChatHPT, sebuah asisten kecerdasan buatan (AI) keagamaan yang dirancang untuk mempermudah akses masyarakat terhadap putusan dan fatwa Majelis Tarjih.
Peluncuran ChatHPT Muhammadiyah ini dilakukan dalam Pembukaan Musyawarah Nasional Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada Kamis (05/11).
Teknologi ini dikembangkan secara kolaboratif oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, Majelis Pustaka dan Informasi (MPI), serta LabMu.
Menggunakan pendekatan Retrieval-Augmented Generation (RAG), sistem ini menyusun jawaban berdasarkan ribuan dokumen resmi organisasi guna memastikan informasi yang diberikan tetap akurat dan terverifikasi.
“Kehadiran ChatHPT membawa satu prinsip penting bahwa kecerdasan buatan dapat membantu menemukan dan menjelaskan rujukan keagamaan, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa,” tulis keterangan resmi dari situs Muhammadiyah.or.id.
Berdasarkan data uji coba sejak Agustus hingga awal November 2026, layanan ChatHPT Muhammadiyah telah menerima 13.840 pertanyaan. Dari jumlah tersebut, topik seputar salat menjadi isu yang paling banyak ditanyakan oleh pengguna dengan total 2.671 pertanyaan atau sekitar 19,3 persen dari keseluruhan interaksi.
“Layanan ini bukan mufti digital. Fungsinya adalah membantu pengguna menemukan, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang telah tersedia,” kata Ismail Fahmi, penulis Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026.
Basis pengetahuan sistem ini mencakup 1.153 naskah putusan, fatwa, dan tanya jawab agama, serta ribuan konsep fikih dan usul fikih. ChatHPT Muhammadiyah menerapkan hierarki rujukan yang ketat, di mana Putusan Munas atau Muktamar yang telah ditanfidzkan memperoleh prioritas lebih tinggi daripada fatwa rutin.
Meskipun berfungsi sebagai pendamping belajar dan perpustakaan digital, sistem AI ini secara tegas dilarang mengambil alih kewenangan fatwa.
Untuk persoalan hukum baru atau kasus pribadi yang membutuhkan pertimbangan khusus, masyarakat tetap diarahkan untuk berkonsultasi langsung dengan ulama di Majelis Tarjih atau lembaga yang berwenang.
