NEW MEXICO, MAL — Pengadilan Distrik Negara Bagian Santa Fe resmi menjatuhkan hukuman kepada Meta Platforms Inc. berupa denda perdata senilai 25 miliar dolar AS atau setara Rp452 triliun.

Putusan hukum ini dijatuhkan setelah juri menemukan Meta bersalah atas puluhan juta pelanggaran privasi pengguna Facebook yang dilakukan secara sengaja dan sistematis.

Hakim Francis J. Mathew menetapkan hukuman tersebut pada Rabu (21/10) menyusul temuan bahwa induk perusahaan Facebook tersebut melakukan lebih dari 43 juta pelanggaran perlindungan konsumen.

Perkara ini berakar dari gugatan hukum yang diajukan Negara Bagian New Mexico pada 2021, yang menyoroti praktik pengelolaan data pribadi yang menyesatkan publik.

Skandal ini memiliki keterkaitan erat dengan kasus Cambridge Analytica, di mana data sekitar 87 juta pengguna Facebook dikumpulkan tanpa izin untuk kepentingan analisis politik. Hakim menilai bahwa Meta Didenda Rp452 Triliun karena terbukti memberikan informasi palsu kepada publik mengenai kontrol privasi mereka sejak tahun 2010 hingga 2021.

“Penyesatan Facebook mengenai kendali pengguna atas data mereka bukanlah insiden yang terisolasi, melainkan pola penipuan yang sistematis dan berada pada inti model bisnis Facebook,” tegas Francis J. Mathew, Hakim Pengadilan Distrik Negara Bagian Santa Fe.

Juri awalnya menghitung potensi denda maksimal dapat mencapai 219,5 miliar dolar AS berdasarkan Undang-Undang Praktik Tidak Adil di New Mexico. Namun, hakim akhirnya memangkas nilai sanksi tersebut menjadi 25 miliar dolar AS, yang tetap menjadi catatan denda terbesar yang pernah dijatuhkan kepada raksasa teknologi global.

“Penipuan Facebook bersifat disengaja dan para eksekutif secara konsisten menyesatkan pengguna mengenai cara kerja platform tersebut,” ujar Francis J. Mathew, Hakim Pengadilan Distrik New Mexico dalam dokumen putusannya.

Putusan ini memberikan tekanan finansial yang sangat berat bagi perusahaan di tengah pengawasan ketat regulator global terhadap keamanan data. Meskipun Meta Didenda Rp452 Triliun, perusahaan masih memiliki opsi hukum untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat negara bagian tersebut guna meringankan beban sanksi.