PALU –Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan vonis pidana kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris dan Nur Amin H Rusman selaku Kepala Divisi Kredit PT. Bank Sulteng, masing-masing 1 tahun penjara.
Selain pidana penjara terdakwa masing-masing membayar denda Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1,118 miliar, subsider 4 bulan penjara.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU menuntut Rahmat Abdul Haris pidana 8 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta,subsider 3 bulan kurungan. Nur Amin H Rusman pidana 7 tahun penjara , membayar denda Rp300 juta,subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi Kerja sama pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun antara Bank Sulteng dan PT.BAP 2017-2021 merugikan keuangan negara Rp7 miliar.
Selanjutnya, amar putusan dibacakan dalam masing-masing berkas terpisah oleh hakim ketua majelis, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,sebagaimana dakwaan primer.
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.” Demikian putusan dibacakan Hakim Ketua Majelis Johanis Hehamony, Sayonara dan Alam Nur sebagai hakim anggota, turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri S Irawan dan Febriezka, A, serta penasihat hukum terdakwa Moh.Abdul Salam di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (27/11).
Dalam amar putusan itu juga, hakim majelis tidak sependapat hasil perhitungan kerugian negara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng, sebab tidak dilakukan secara proporsional dan tidak sesuai fakta persidangan.
Sehingga hakim majelis melakukan perhitungan hasil kerugian negara sendiri. Namun dalam perhitungan hasil kerugian negara tersebut terjadi disenting opinion (perbedaan pendapat) dua hakim anggota menyatakan terdakwa terbukti merugikan keuangan negara.
Hakim anggota Sayonara berpendapat terjadi kelebihan bayar marketing fee dari Bank Sulteng ke PT BAP, dananya diambilkan dari dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekira Rp1,1 miliar lebih.
Demikian halnya hakim anggota Alam Nur menyatakan menguntungkan Bekti Haryanto Rp439,4 juta, H. Asep Nurdin Al Fallah Rp679,2 juta. Akumulasi keduanya sekira Rp1,1 miliar lebih,putusan lebih dulu dibacakan pada Jumat (24/11) pekan lalu.
Usai putusan tersebut hakim Johanis memberi waktu 7 hari kepada para pihak menyatakan sikap menerima atau menyatakan upaya hukum lain.
Atas putusan tersebut baik JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya pada sidang Jumat (24/11) hakim ketua majelis Charil Anwar menjatuhkan vonis pidana H. Asep Nurdin Al Fallah selaku Komisaris Utama (Komut) PT. BAP dan Bekti Haryanto, selaku Direktur Utama PT. BAP masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara keduanya membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti untuk Bekti Haryanto Rp439,4 juta, subsider 3 bulan penjara, kepada H. Asep Nurdin Al Fallah Rp679,2 juta, subsider 3 bulan penjara.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU menuntut terdakwa H. Asep Nurdin Al Fallah 8 tahun penjara, Bekti Haryanto 7 tahun penjara.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG