Lomba Kelurahan Inovasi 2022, Pemanfaatan Limbah Kotoran Sapi Juara 1

oleh -
Wakil Wali Kota Palu, dr. Renny (kiri) menyerahkan hadiah kepada Pemenag lomba kelurahan inovasi se Kota Palu 2022. (FOTO : Humas Pemkot Palu)

PALU – Pemerintah Kota Palu umumkan pemenang lomba kelurahan inovasi se Kota Palu.

Balitbangda Kota Palu selaku panitia merilis, juara 1 diraih oleh karya inovasi pemanfaatan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik bernilai ekonomis.

Juara II, dengan judul inovasi furniture drum bekas dan juara III, dengan inovasi pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan value chain (kelor) demi usaha mandiri, inovatif dan berdaya saing.

Wakil Wali Kota Palu, dr.Reny A Lamadjido, saat penyerahan penghargaan kepada pemenang lomba, di Ruang Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Kamis (15/09) menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, memberikan pengertian pelayanan publik yaitu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan  kebutuhan pelayanan, sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk.

BACA JUGA :  'Sahabat-AI' Produk LLM Open-Source Berbahasa Indonesia dari Indosat dan GoTo

Atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Fungsi pelayanan publik adalah salah satu fungsi fundamental yang harus diemban pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Kata Renny, mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat. Maka, pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, demi terciptanya pelayanan prima kepada pengguna layanan publik tersebut.

“Pelayanan publik pada tingkat pemerintah kelurahan merupakan ujung tombak dalam pelayanan pada  masyarakat, namun sayangnya pelayanan publik pada tingkat kelurahan. Banyak mendapat sorotan tajam dari pengguna jasa layanan yaitu masyarakat, hal ini disebabkan oleh kurangnya kinerja dari aparat pemerintah kelurahan itu sendiri,” terangnya.

Menurut Wawali, peran dan fungsi lain dari lembaga kelurahan adalah mendorong peran dan partisipasi masyarakat, dengan mendorong dan memfasilitasi pemberdayaan melalui pembangunan dalam bentuk perbaikan mutu hidup dan perilaku, yang mencakup aspek peningkatan kemampuan masyarakat, dan peningkatan partisipasi masyarakat.

BACA JUGA :  JATAM Ajak Komnas-HAM Ikut Mendesak Polda Sulteng Tertibkan PETI Poboya

“Meningkatakan kagiatan ekonomi masyarakat dan meningkatakan kemampuan SDM aparatur pemerintahan kelurahan berbasis iptek, yang berfokus pada potensi dan sumber daya lokal. Akses pasar, dan terbuka pada ide-ide kreatif yang bermanfaat bagi kemajuan masyarakat, pengentasan kemiskinan, peningkatan pendapatan dengan menetapkan tujuan yang jelas dan pencapaian secara rasional,” jelasnya.

Lanjut Wawali, dalam upaya meningkatkan kreativitas di bidang inovasi, masyarakat perlu didorong untuk dapat menciptakan, merekayasa alat atau produk yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Hal ini menjadi landasan dan kerangka kerja bagi kelurahan dan masyarakat agar secara mandiri maupun bersama mitra kerja, untuk memahami pentingnya pendekatan sistem dalam menangani berbagai permasalahan yang dihadapi, dengan melibatkan multipihak agar dihasilkan  kesinambungan,” tandas Wawali. *