POSO, MAL – Polres Poso menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 11 personel yang dinilai melanggar ketentuan internal kepolisian, Selasa (20/10).
Langkah tegas itu sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat.
Kapolres Poso, AKBP Alowisius Londar, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melindungi anggota yang mencoreng nama baik institusi.
“PTDH terhadap 11 personel merupakan bukti nyata, bahwa kami tidak akan melindungi siapa pun yang mencoreng nama baik institusi,” ujar Kapolres Londar.
Ditegaskannya, penegakan disiplin menjadi semakin penting di tengah upaya pemberantasan peredaran narkoba yang melibatkan masyarakat dan berbagai elemen lainnya.
Sehingga, setiap personel wajib menjaga profesionalisme serta menghindari penyalahgunaan wewenang maupun keterlibatan dalam tindak kriminal.
“Kepercayaan masyarakat hanya bisa dijaga jika tubuh Polri bersih dari penyakit internal,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota yang masih aktif, khususnya personel Satuan Reserse Narkoba, agar menjadikan PTDH tersebut sebagai bahan evaluasi.
“Jadikan PTDH ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan disiplin dan akuntabilitas dalam bertugas, sehingga kepercayaan publik terhadap kepolisian tetap terjaga,” tegasnya.
Upacara PTDH berlangsung di Aula Andi-Sappa Sudirman dengan pengamanan internal dari Subseksi Propam Polres Poso.
