PALU, MAL — Tim kuasa hukum terdakwa SL menyebut kliennya sebagai korban dugaan tipu muslihat terkait status perkawinan seorang dosen berinisial AGM. Persoalan itu, menurut pihak pembela, menjadi latar belakang hubungan keduanya sebelum SL dilaporkan atas dugaan pengancaman dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Kuasa hukum SL, Rusman Rusli, mengatakan kliennya sejak awal tidak ingin menjalin hubungan dengan laki-laki yang masih beristri. Namun, menurut versi SL, AGM meyakinkannya bahwa dirinya telah berpisah dari istrinya selama sekitar empat tahun dan sedang menjalani proses perceraian.

Hal itu disampaikan Rusman dalam konferensi pers seusai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (15/10/2026). Ia didampingi sejumlah anggota tim kuasa hukum, di antaranya Abd Rahman Darmawan, Mey Prawesty, Muhamad Adamsyah Usman, dan Joshua Nugraha Nababan.

Rusman menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, komunikasi awal dimulai ketika AGM menghubungi SL melalui Facebook Messenger. Setelah berkenalan, AGM meminta nomor WhatsApp SL untuk melanjutkan komunikasi.

Dalam percakapan tersebut, SL disebut telah menanyakan status perkawinan AGM dan menegaskan tidak ingin menjalin hubungan dengan laki-laki yang masih memiliki istri.

“Klien kami menanyakan apakah yang bersangkutan sudah memiliki istri. Jika masih memiliki istri, klien kami tidak ingin menjalin hubungan tersebut,” kata Rusman.

Menurut dia, penjelasan AGM mengenai status perkawinannya membuat SL bersedia melanjutkan hubungan secara lebih serius. AGM bahkan disebut berjanji akan menikahi SL.

Tim kuasa hukum menyebut hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga terjadi hubungan seksual. Namun, beberapa bulan kemudian, SL mengetahui bahwa AGM masih memiliki istri dan tinggal bersama di Palu.

Informasi itu, menurut Rusman, mengejutkan SL dan ibunya. Mereka kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada AGM, tetapi komunikasi tersebut tidak menghasilkan jawaban yang diharapkan. Komunikasi melalui WhatsApp juga disebut telah diblokir oleh AGM.

Dalam situasi tersebut, SL mengirimkan sejumlah pesan kepada AGM. Menurut tim kuasa hukum, tiga potongan percakapan kemudian dijadikan dasar laporan dugaan pengancaman yang kini disidangkan di PN Palu.

Rusman mempertanyakan waktu pelaporan pesan tersebut. Ia menyebut laporan dugaan pengancaman baru dibuat sekitar dua bulan setelah pesan dikirim, yakni setelah SL lebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada kampus tempat AGM mengajar.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menduga laporan tersebut berkaitan dengan upaya menghalangi SL melanjutkan pengaduannya di kampus. Namun, dugaan mengenai motif pelaporan itu merupakan penilaian pihak pembela yang masih harus dibuktikan.

Selain menghadapi perkara dugaan pengancaman, SL juga melaporkan AGM ke Polda Sulawesi Tengah melalui unit yang menangani perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Rusman mengatakan laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Pihaknya juga memperoleh informasi bahwa penyidik dijadwalkan melakukan gelar perkara pada Kamis (15/10/2026).

“Kami berharap laporan klien kami segera ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” ujarnya.

Rusman menilai perkara yang menjerat SL seharusnya tidak perlu berlanjut hingga ke persidangan. Meski demikian, karena proses hukum telah berjalan di PN Palu, tim kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan pembelaan melalui bukti percakapan dan keterangan saksi.

Ia mengatakan tim kuasa hukum yang berjumlah 10 orang telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung pembelaan SL.

Perkara dugaan pengancaman terhadap SL kini bergulir di PN Palu setelah JPU membacakan dakwaan. Sementara itu, dugaan tipu muslihat, eksploitasi seksual, serta motif di balik pelaporan terhadap SL masih merupakan klaim pihak pembela yang perlu diuji melalui alat bukti dan proses hukum.