KPU Sulteng Identifikasi Masalah Jelang Pilkada Serentak 2018

oleh -
Ketua KPU Sulteng, Sahran Raden menyerahkan cenderamata kepada Anggota KPU RI, Viryan Azis saat kegiatan Bimtek terkait DPT, kampanye, sosialisasi dan logistik pada Pilkada serentak tahun 2018, di Aula KPU Sulteng, Selasa (14/11). (FOTO: MAL/RIFAY)

PALU – Anggota KPU RI, Viryan Azis berkesempatan membuka kegiatan  Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait DPT, kampanye, sosialisasi dan logistik pada Pilkada serentak tahun 2018, di Aula KPU Sulteng, Selasa (14/11).

Selain arahan kepada KPU tiga kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak, Bimtek bertema “Mewujudkan Penyelenggara Pemilu yang Profesional dan Berintegritas” itu juga dijadikan ajang untuk mengidentifikasi masalah yang berpotensi timbul selama  tahapan Pilkada serentak.

Viryan mengakui, pihaknya sempat mendapat kritik soal pelaksanaan Bimtek yang terus berulang, sementara Pemilu maupun Pilkada sudah sering dilaksanakan.

Menurutnya, Bimtek tetap harus dilaksanakan guna memaksimalkan implemantasi PKPU di penyelenggara tingkat bawah, termasuk didalamnya yang berkaitan dengan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan PPDP.

“Kami menemukan tidak maksimalnya implementasi PKPU, sehingga Bimtek memang harus terus dilakukan secara berulang,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, identifikasi masalah sangat penting dilakukan guna mengantisipasi potensi yang luput dari regulasi.

BACA JUGA :  Komisi I DPRD Sulteng Konsultasikan Tahap Seleksi KPID

“Jadi kita mencari masukan bila ada hal-hal baru yang belum diatur agar bisa dimasukan dalam emergency plan KPU,” katanya.

Pada kesempatan itu, Divisi Teknis KPU Sulteng, Syamsul Gafur meminta kepada peserta untuk memaparkan potensi masalah sebelum maupun saat voting day nanti.

“Agar kita bisa diskusikan jalan keluar atau solusinya,” katanya.

Adapun beberapa potensi masalah yang timbul, diantaranya aturan mengenai pemilih yang harus mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

“Permasalahannya, bagaimana jika ada pemilih yang genap berusia 17 tahun saat voting day, sementara yang bersangkutan dipastikan tidak bisa langsung melakukan perekaman e-KTP,” kata salah satu peserta.

BACA JUGA :  IOH Bertekad Untuk Membangun Inklusivitas dan Konektivitas Secara Digital

Ada juga potensi masalah lain, diantaranya jika ada pemilih yang tidak berdomisili sesuai alamat KTP karena alasan pekerjaan.

Anggota KPU Parigi Moutong, Ikbal Bungajim mengatakan, yang terjadi di daerahnya saat ini adalah sekitar 60 ribuan warga yang belum merekam e-KTP. Salah satu permasalahan yang bisa diambil dari fenomena itu adalah pihak Dukcapil yang melakukan perekaman kepada warga untuk kepentingannya saja. Dukcapil terkesan tidak melihat adanya kepentingan dalam Pilkada.

Selain itu, lanjut dia, jajaran pemerintah daerah yang terkesan tidak memiliki persamaan persepsi dalam perekaman e-KTP.

Sementara anggota KPU Morowali memaparkan persoalan terkait keberadaan pekerja tambang di wilayahnya.

Berdasarkan pengalaman Pilkada sebelumnya, salah satu kendala yang ditemui adalah enggannya perusahaan tambang untuk meliburkan karyawannya saat voting day.

“Hal ini yang mempengaruhi kurangnya partisipasi pemilih di Morowali,” katanya.

BACA JUGA :  DPRD Sulteng Sosialisasi Ranperda Sistem Pertanian Organik

Sementara Anggota KPU Sulteng, Dr Nisbah mengatakan, ada beberapa hal krusial di masa kampanye. Masalah yang dimaksud adalah cuti kampanye bagi petahana dan bagi anggota legislative yang masuk dalam tim kampanye.

“Selain petahana, anggota legislative yang masuk dalam tim kampanye juga harus cuti. Tapi hal krusialnya adalah pemahaman mengenai cuti tersebut. Mereka menganggap cuti itu hanya berlaku saat jadwal kampanye kandidat saja, padahal bukan seperti itu,” katanya.

Dia menambahkan adanya tim kampanye yang tidak didaftar di KPU sehingga KPU kesulitan melakukan antisipasi manakala ada tim kampanye yang melakukan pelanggaran, karena mereka tidak terdaftar di KPU.

“Selain itu, kampanye di medsos, KPU sangat kewalahan. Untuk itu, minimal sehari sebelum kampanye, akun-akun yang dipakai sebagai media kampanye agar didaftar ke KPU,” imbuhnya. (RIFAY)