PALU – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Palu melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2017.
Rakor tersebut, dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Palu Selatan, Selasa (12/9) yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu, Seksi pemerintahan di seluruh Kelurahan di Kota Palu dan Partai Politik calon peserta pemilu 2019.
Ditemui disela kegiatan, Ketua KPUD Kota Palu, Marwan P. Angku menyampaikan bahwa kegiatan itu merupakan tindaklanjut daru surat KPU RI Nomor 176 tahun 2016.
“Tahun lalu kami pernah lakukan rapat koorinasi ini tujuannya untuk mengsingkronkan data sebelum tahap pemutakhiran data pemilih, supaya singkron antara data KPU dengan data pemerintah dalam hal ini Dinas Dukcapil,”akunya.
Dijelaskannya, dasar pemutakhiran berkelanjutan dilakukan seperti di KPU ada namanya Data Pemilih Tambahan dua (DPT II), yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT I, tetapi bisa memilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Pasport. Sehingga daftar tersebut dimasukkan KPU dalam daftar pemilih saat ini.
“Yang kedua pergerakan penduduk, misalnya penduduk yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia atau sudah pindah domisili itu akan kita mutakhirkan.
“Kemudian laporan langsung dari masyarakat, mungkin masyarakat melalui partai politik untuk bisa melaporkan, melalui keluarga-keluarga juga bisa mungkin anaknya belum terdaftar asal menjelang pemilu bisa 17 tahun itu bisa.
“Tujuannya tadi, supaya begitu tahapan pemutakhiran data kita tidak lagi seperti dulu selalu saling mengklaim data sehingga saat ini harus disingkronkan memang data,”tambahnya.
Marwan juga menyampaikan yang harus diketahui oleh semua unsur lapisan masyarakat norma di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan tegas mengatur bahwa yang berhak menggunakan hak pilih nanti hanya warga yang memiliki Elektronik KTP Elektronik. Sehingga bagi dia, tantangan saat ini masih banyak penduduk yang belum mempunyai E-KTP.
“Karena itu kita perlu singkroninasi ini, supaya Dukcapil bisa memacu perekaman E-KTP itu karena pada saat tahapan dibutuhkan mereka sudah punya. Karena itu syarat yang sudah disyaratkan oleh undang-undang. Kalau di undang-undang sebelumnya tidak ada soal E- KTP itu tapi sekarang sudah diatur,” jelasnya. (YAMIN)