MORUT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara, telah mengumumkan dan menetapkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) se-Kabupaten Morowali Utara. Tugas mereka mendata masyarakat sebagai daftar pemilih sementara (DPS), yang nantinya ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020.
Ketua KPU Morowali Utara melalui Koordinator Divisi SDM dan Parmas, H Jasman Lamole menjelaskan, rapat pleno KPU Morut, 7 Juli 2020, telah menetapkan sebanyak 270 orang PPDP, yang telah mengikuti seleksi di tingkat PPS.
“Untuk rekruitmen PPDP melalui PPS yang diberikan kewenangan, selanjutnya dilaporkan kepada PPK dan oleh PPK dilaporkan kembali ke KPU lalu diumumkan demikian prosesnya,” kata Jasman saat dikonfirmasi MAL Online, Ahad (12/7).
Menurut Jasman, selanjutnya seluruh petugas akan diterjunkan untuk mencocokan dan meneliti (Mencoklit), KTP maupun KK milik warga wajib pilih, di 122 Desa dan 3 Kelurahan di 10 Kecamatan, Morowali Utara.
Jasman menambahkan, sebelum melaksanakan tugas di lapangan, para petugas akan mengikuti bimbingan tehnis (Bintek) terlebih dahulu, di wilayahnya masing-masing.
Jasman juga meminta adanya kerjasama dari masyarakat Morowali Utara untuk membantu PPDP, dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan data pemilih.
“Saya minta agar masyarakat memberikan data yang akurat kepada petugas kami di lapangan, dan mari kita sama-sama berdoa kepada Allah SWT sehingga Pilkada serentak Tahun 2020 bisa berjalan dengan aman dan damai,” katanya.
Selanjutnya kata Jasman, sebelum turun, PPDP akan menjalani rapid test terlebih dahulu, karena pemilihan kali ini berbeda dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya, dan PPDP harus selalu menjaga kesehatan dan mengikuti protokol Covid-19.
“Pemilihan kali ini berbeda guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19, jadi sebelum turun menemui masyarakat untuk mendata para PPDP menjalani rapid test demi keselamatan bersama, baik keluarga maupun masyarakat di Kabupaten Morowali Utara,” tutupnya. (HARITS)