KPU Kota Palu Buka Posko Layanan Pindah Memilih di Sejumlah Kampus

oleh -
Posko Layanan Pindah Memili di Kampus UIN Datokarama Palu. (FOTO: IST)

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka Posko Layanan Pindah Memilih (DPTb) di sejumlah perguruan tinggi di Kota Palu.

Sejumlah perguruan tinggi yang dimaksud adalah Universitas Tadulako (Untad), Poltekkes Kemenkes Palu, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Universitas Abdul Aziz Lamadjido (Azlam) atau STISIPOL Palu, dan Politeknik Cendrawasih.

Bagi mahasiswa yang ingin pindah memilih di Kota Palu, maka bisa mengurusnya melalui posko yang didirikan oleh KPU tersebut. Di posko ini juga akan dijelaskan syarat dan ketentuan untuk bisa pindah memilih.

Menurut Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kota Palu, Muhamad Musbah, Rabu (23/10), layanan pindah memilih ini dilaksanakan mulai tanggal 23 sampai 25 Oktober 2024.

BACA JUGA :  Nilam Sari Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Setia dan Berintegritas

“Tujuan Posko Layanan Pindah Memilih (DPTb) di kampus yaitu menyasar pemilih mahasiswa dari kabupaten yang kemungkinan pada hari pemungutan suara tidak pulang ke daerah tempat terdaftar sehingga harapanya mereka tidak kehilangan hak pilih,” jelasnya.

Pekan lalu, KPU Kota Palu juga menggelar kegiatan sosialisasi mengenai syarat dan ketentuan pindah memilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palu di Lapas Kelas II A Palu.

BACA JUGA :  Pilbup Touna, Pasangan SOLUSI dan IHLAS Daftar di Hari Terakhir

Menurut Musbah, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan datang. 

“Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih pindahan, antara lain sebagai warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah pada saat pemilihan,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, memiliki KTP Elektronik atau dokumen identitas yang sah. Belum Terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). */RIFAY