KPID Sulteng Akan Tindak Tegas Siaran yang Langgar Aturan di Pilkada 2020

oleh -
Suasana berlangsungnya Fokus Grup Diskusi (FGD) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (17/9). FOTO: IST

PALU – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng akan menindak tegas apabila lembaga penyiaran baik televisi dan radio melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini.

Menurut Ketua KPID Sulteng Hari Azis, jika ditemukan pelanggaran, maka KPID lagsung memberikan sanksi kepada lembaga tersebut. Berupa pemberhentian sementara hingga pada rekomendasi pencabutan izin sesuai amanat UU 32 tentang penyiaran.

Ketua KPID Sulteng Hari Azis mengatakan, bahwa peran radio dan televisi dalam pesta demokrasi sangatlah penting. Mengingat semua peserta bakal calon dianjurkan untuk memasang iklan layanan kampanye melalui Radio, sesuai UU Pemilu dan PKPU.

“Kalau untuk pesertanya itu menjadi ranah Bawaslu dan KPU. Kampanye dilakukan melalui media elektronik mulai dari tanggal 22 November- 5 Desember,” katanya, saat Forum Group Discussion atau FGD terkait peran Radio dalam pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2020, di Kantor KPID Sulteng, Kamis (17/9).

BACA JUGA :  Abdurahim Nasar Al-Amri Terpilih Pimpin Komisi C DPRD Kota Palu

Hari Azis mengingatkan, kepada lembaga penyiaran tetap menjaga independensi dan kode etik jurnalistik. Jangan sampai dalam penayangan iklan tidak berimbang. Di mana itu hanya menguntugkan salah satu calon kandidat.

“Misalnya dalam pembagian spot yang sudah diberikan oleh KPU, jangan lagi dimonopoli ke salah satu kandidat, kandidat A diberikan 14 spot untuk melakukan iklan dan ditayangkan di jam prime time, sementara kandidat B hanya diberikan lima spot dan tiyangkan di jam 01- 04 pagi jam hantu,” katanya.

BACA JUGA :  Hoax! Kasus Cacar Monyet di Kawasan IMIP

Hal ini lanjut dia, mesti diawasi dan ditindak tegas. Jangan sampai hal ini kembali terjadi seperti lima tahun yang lalu.

“Ketika debat kandidat yang ditayangkan secara live di televisi lokal menjadi perhatian publik dikarenakan terjadi konflik dan ditonton oleh masyarakat. Seharusnya media tersebut lagsung melakukan sensor internal. Ini malah dipertontonkan ke publik dan saya jujur, bahwa siaran tersebut tidak memberi pesan mendidik kepada masyarakat,” ujarnya.

Reporter: Nanang IP
Editor: Nanang