BANGGAI – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Nasrun, menemui Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, Jumat pekan lalu.
Pertemuan kali ini dalam rangka membicarakan tiga hal utama yang berkaitan dengan agenda Bawaslu dalam pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.
Tiga hal yang dimaksud adalah meminta kesediaan Bupati Banggai sebagai narasumber dalam podcast Bawaslu Sulteng terkait netralitas ASN.
Agenda kedua yaitu penyerahan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) Bawaslu Kabupaten Banggai.
“Alhamdulillah Bawaslu Banggai mendapat “angin segar” atas respon dari Bupati Banggai. NPHD langsung didisposisi untuk masuk dalam APBD induk Tahun 2023 dan segera dilakukan asistensi oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” kata Nasrun, kepada media ini, Senin (21/11).
Menurut Nasrun, respon Bupati tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai kepada Bawaslu dalam penyelenggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang tahapannya akan dimulai pada bulan November 2023 mendatang.
Agenda ketiga yaitu penyerahan permohonan surat pengajuan pinjam pakai gedung kantor Pemda Banggai untuk dijadikan Kantor Bawaslu Banggai.
“Hal inipun mendapatkan respon baik dari Bupati Banggai dan rencananya akan direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu. Diperkiran awal tahun 2023, Bawaslu Banggai akan menggunakan kantor baru yang beraumber dari pinjam pakai Pemda Banggai,” ujarnya.
Atas nama lembaga, Nasrun selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Sulteng menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Banggai atas dukungan dan komitmennya dalam menjaga netralitas ASN dan mendukung lembaga Bawaslu di daerahnya. */RIFAY