MOROWALI – Bukan tanpa sebab,Komisaris Perusahaan PT.Duta Maritim Morut (DMM) Yuni Sara, melaporkan Direktur PT.Duta Maritim Morut (DMM) Septiawan ke Polres Morowali Utara.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak di Bidang Jasa Bongkar Muat (Steve Do Ring) tersebut, didirikan atas inisiasi komisaris perusahaan dan menunjuk Septiawan sebagai Direktur Perusahaan.
“Jadi telah terjadi pembohongan publik jika Pak Septiawan mengatakan ipar saya tidak menjalankan kewajibannya sebagai Komisaris. Pertama, perusahaan ini didirikan tahun 2020 atas inisiasi saya dengan ipar saya, atas keputusan tersebut kami merangkul pak Septiawan dan menunjuk nya sebagai Direktur, serta saya selaku kakak ipar turut membiayai pengurusan perusahaan dan segala kebutuhan dokumen teknis yang dipersyaratkan di kantor Syahbandar UPP Kelas III Kolonodale, waktu itu saya selaku kakak ipar yang menyiapkan karena pak Septiawan tidak tahu menahu persoalan pengurusan perusahaan jasa bongkar muat, karena background beliau sebagai apoteker waktu itu. Sehingga kami mengambil alih untuk menyiapkan segala dokumen-dokumen yang di butuhkan dalam kepengurusan perizinan perusahaan tersebut, dan pak Septiawan yang kami percayakan untuk mengantar dokumen permohonan di instansi terkait karena dia sebagai Direktur,” kata Rahmat melalui pesan Whatsapp.
Yang ke dua kata Rahmat, Perusahaan PT.Duta Maritim Morut adalah perusahaan jasa, sejak telah rampung semua legalitasnya waktu itu, sekitar tahun 2021 Alhamdulillah perusahaan ini diterima di PT.Voltus Amerta Gaway sebagai Mitra, dan itu tidak lepas dari kontribusinya juga.
“Perusahaan ini awal-awal nya berjalan baik, sejak diakomodir di PT.Voltus Amerta Gaway di GNI, Direktur selalu terbuka menyampaikan informasi tatkala perusahaan PBM kami ini mendapat giliran kerja membongkar kapal, dan setiap kali gilir kerja kami, pihak komisaris pemegang saham 50 persen waktu itu selalu mentransfer ke Rekening Direktur melalui kakak ipar saya buat operasional pekerjaan, dan kami masih simpan semua bukti-bukti transfer uang untuk pembiayaan perusahaan, sampai biaya-biaya operasional pekerjaan saat menangani pekerjaan bongkar kapal di GNI. Jadi aneh, jika Direktur melontarkan statement bahwa komisaris tidak pernah menjalankan kewajiban didalam perusahaan,” keluhnya.
Rahmat menjelaskan bahwa, objek perkara yang sementara dilaporkan ke Polres Morowali Utara yang menyeret Direktur PT.Duta Maritim Morut, adalah karena tindakan Direktur yang telah menyalahgunakan jabatannya. Bekerjasama dengan sejumlah perusahaan IUP yang ada di Kabupaten Morut, membawa perusahaan PBM tersebut tanpa ada pemberitahuan kepada Komisaris, serta hasil keuntungan nilai jasa perusahaan PBM yang di bayarkan dari sejumlah perusahaan IUP tersebut juga tidak pernah dilaporkan ke Komisaris.
“Seharusnya kewajiban sebagai seorang Direktur melaporkan setiap progres perusahaan. Ketika perusahaan digunakan di tempat lain tanpa pemberitahuan Dewan Komisaris lantas terjadi sesuatu dengan perusahaan, baik masalah hukum maupun insiden pekerjaan yang mengakibatkan fatality. Maka Dewan Komisaris pasti akan turut di mintai pertanggung jawaban. Karena perusahaan ini telah lama berjalan di perusahaan lain di luar PT.Voltus Amerta Gaway/PT.GNI, komisaris telah mengetahui bukan karena diberitahukan oleh Direktur akan tetapi berdasarkan hasil investigasi di lapangan, karena mulai curiga. Maka ditemukan lah data transaksi keuangan serta kerjasama di sejumlah IUP Perusahaan Pertambangan yang ada di Kabupaten Morowali Utara, yang mencapai kurang lebih Rp 13 Milliar. Nilai ini adalah jasa PBM PT. Duta Maritim Morut yang dibayarkan oleh sejumlah perusahaan Pertambangan dari sejak Tahun 2022 hingga Tahun 2024,” terangnya.
Kata dia, setelah diketahui duduk masalahnya, maka sirinya elaku kakak ipar dimintai bantuan untuk berkomunikasi dengan, Septiawan untuk mewakili kepentingan sebagai Komisaris. Bahwa Hasil komunikasi tersebut, awalnya Septiawan mengelak, tidak mau mengakui hal itu. Tetapi setelah dikirimkan bukti-bukti transaksi yang mencapai kurang lebih mencapai Rp 13 Miliar tersebut barulah dia mengakuinya.
Sejak itu, pihaknya meminta bukti pertanggungjawaban dan mengajak RUPS, tapi tidak diberikan serta ajakan RUPS juga tidak di indahkan. Nanti setelah ada upaya komisaris untuk melaporkan perkara tersebut ke Polres Morut barulah Direktur mengundang iparnya untuk RUPS.
“Saat itu dihadiri, dan apa yang diharapkan untuk diberikan laporan pertanggungjawaban dari ke untungan jasa perusahaan PBM yang di dapatkan dengan total dengan jumlah kurang lebih Rp 13 Milliar mulai periode tahun 2022-2024. Direktur tidak bisa dipertanggungjawabkan, serta dokumen yang diminta komisaris juga tidak di berikan padahal kewajiban direksi memberikan segala dokumen pertanggung jawaban keuangan yang di minta oleh Komisaris,” jelasnya.
Kata dia, setelah dilakukan RUPS, maka Dewan Komisaris memutuskan untuk menempuh jalur hukum, yakni melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian serta mengeluarkan surat pemberhentian sementara Direktur selama 30 hari, sampai Dewan Komisaris menyelenggarakan RUPS dan mengundang Direktur.
“Jadi, untuk sementara waktu Direktur tidak di perkenankan lagi membawa bendera atas nama PT.Duta Maritim Marut dalam kepentingan apapun sampai RUPS Pemegang Saham yang di selenggarakan oleh Dewan Komisaris selesai di laksanakan,” Tegas Rahmat.
Ditambahkan Rahma, terkait penjualan saham, diakuinya memang pernah dilakukan waktu itu penjualan saham sebesar 23 persen, karena dalam keadaan emergency dan membutuhkan dana secepatnya pada saat itu.
“Pada saat itu kami membutuhkan dana maka di sampaikanlah kepada Pak Septiawan untuk Akuisisi saham kami sebagian yaitu 23 persen, itu terjadi akhir tahun 2023 sekitar bulan Agustus. Dan ternyata pada saat yang bersamaan, Perusahaan PBM ini telah di gunakan di beberapa perusahaan lain dan telah menghasilkan profit jasa PBM. Akan tetapi lagi-lagi pak Septiawan menutupi hal itu dan tidak memberitahukan ke kami selaku pemegang saham, sekaligus sebagai komisaris perusahaan, serta keuntungan/profit jasa PBM yang di bayarkan dari sejumlah perusahaan, kami menduga itulah yang digunakan oleh pak Septiawan untuk membayar akuisisi saham kami yang 23 persen itu,” ujar Rahmat.
Rahmat juga meminta kepada pihak kepolisian demi mendapat keadilan agar pihak kepolisian segera memanggil Direktur PT.Duta Maritim Morut untuk dimintai keterangan.
“Saya berharap Kepada Bapak Kapolres Morowali Utara segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Serta meminta perlindungan hukum kepada DIVROPAM RI,” tutup Rahmat.
Sementara itu Direktur Perusahaan PT. Duta Maritim Morut (DMM), Septiawan saat dikonfirmasi via WhatsApp Ahad (30/06) mengatakan, bahwa pemberhentian terhadap dirinya oleh Komisaris sebagai Direktur PT DMM sangat tidak memenuhi unsur.
“Kalau mau mengambil keputusan pemberhentian direksi. Pertama harus punya alasan yang kuat dan jelas. Kedua, harus atas persetujuan pemegang saham mayoritas dan harus diatas 50 persen pemegang saham. Sementara alasannya itu tidak kuat dan tidak jelas, karena tidak bersifat emergency apa lagi merugikan perusahaan,” tutup Septiawan.
Reporter : Harits
Editor : Yamin