Kisruh Dana BLU, IMK: Penyalahgunaan Wewenang Jangan Rugikan Mahasiswa

oleh -
Kampus Universitas Tadulako. (FOTO: media.alkhairaat.id/Faldi)

PALU – Ikatan Mahasiswa Kaili (IMK) angkat bicara menyikapi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Tadulako (Untad).

Hal ini berdasarkan informasi yang tersebar luas di media sosial maupun pers yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi pelayanan jasa pendidikan, terutama yang berhubungan langsung dengan kegiatan belajar mahasiswa.

“Apa dampak yang ditimbulkan bagi kualitas pelayanan jasa pendidikan tinggi, haruslah menjadi perhatian pimpinan Untad. Betapa mubazirnya dana BLU puluhan milyar jika tidak bermanfaat langsung pada kegiatan belajar mahasiswa. Tidak boleh diabaikan bila hal ini menunjukan telah terjadi pelanggaran aturan,” tegas Ketua Umum IMK, Mohammad Risky, Kamis (06/01).

Ia menegaskan, pihaknya akan menjadikan kasus ini sebagai isu utama penegakan hak-hak mahasiswa yang terimbas penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan BLU Untad.

“Ikatan Mahasiswa Kaili sebagai representasi masyarakat lokal, menyatakan akan bereaksi keras dan agresif untuk mendesak adanya tindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan wewenang di jajaran pimpinan Untad. Kami tahu itu, karena itulah hak kami,” tutupnya.

Dugaan penyelewengan dana BLU Untad ini terungkap dari data dan informasi yang diperoleh Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad atas estimasi kerugian negara itu berasal dari laporan Dewan Pengawas (Dewas) Untad, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) Untad Tahun 2018, 2019 dan 2020, serta dari pihak terkait lainnya.

Sebagaimana yang tertuang dalam lampiran surat KPK Untad, terdapat penggunaan dana BLU yang dianggap bertentangan dengan aturan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Dari data yang tercatat, terdapat penggunaan dana yang bertentangan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Untad senilai Rp10.284.835.000, Perjalanan Dinas Keluar Negeri Tahun 2019 sebesar Rp3.288.213.000, Pembangunan Sarana Pendukung Auditorium Rp14.008.300.000. Pengelolaan IT Rp13.500.000.000 dan Transfer dari Yayasan Potma Untad ke Rekening BLU senilai Rp15.000.000.000, sehingga total mencapai Rp56.081.348.000.

Pihak KPK Untad sendiri sudah melaporkan dugaan penyelewengan dana BLU tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Agustus 2021 lalu. (RIFAY)