MOROWALI, MAL- Dewan Pendiri Kerukunan Pekerja dan Keluarga Tolaki Sambalagi Morowali mempersoalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Romario Man Djafar (Mario), karyawan PT International Green Industrial Park (IGIP) Morowali.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Selasa (22/9/2026), Dewan Pendiri Kerukunan Pekerja dan Keluarga Tolaki Sambalagi Morowali, Irfan Mualim, menyebut PHK terhadap Mario dilakukan tanpa pemberian Surat Peringatan (SP) secara berjenjang dan tanpa pemenuhan hak-hak pekerja.
Menurut Irfan, Mario telah bekerja di PT IGIP Morowali selama sekitar satu tahun empat bulan. Persoalan tersebut, kata dia, bermula dari percakapan pribadi Mario dengan Keni, seorang penerjemah bahasa Mandarin di perusahaan tersebut.
Dalam percakapan itu, Mario disebut memberikan dukungan kepada Keni yang mengaku mendapat perlakuan tidak adil di lingkungan kerja. Mario juga disebut menyampaikan kesiapan mendampingi Keni menyampaikan aspirasi secara damai apabila persoalan tersebut berlanjut.
Namun, menurut Irfan, tangkapan layar percakapan tersebut kemudian digunakan manajemen sebagai dasar menuduh Mario melakukan provokasi, menyebarkan informasi yang dianggap hoaks, menciptakan kebencian dan mengganggu stabilitas perusahaan.
Ia menilai tuduhan tersebut perlu dibuktikan melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku. Pihaknya juga menyatakan Mario tidak pernah menerima SP I, SP II maupun SP III sebelum PHK dilakukan.
Selain persoalan PHK, kerukunan tersebut mempersoalkan hak finansial Mario. Berdasarkan keterangan yang mereka terima, Mario disebut tidak menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja maupun uang penggantian hak. Mario disebut hanya menerima uang pisah sebesar Rp100 ribu.
Irfan meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah memeriksa proses PHK tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Morowali memeriksa kepatuhan ketenagakerjaan PT IGIP apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Kerukunan turut mempersoalkan dugaan keterlibatan Pemerintah Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, dalam persoalan tersebut.
Menurut keterangan Mario yang disampaikan kepada kerukunan, sehari sebelum PHK dirinya dipanggil dalam sebuah rapat di Desa Sambalagi. Mario disebut tidak mendapat penjelasan mengenai kapasitas dan dasar pemanggilan tersebut.
Kerukunan mempertanyakan keterlibatan pemerintah desa dalam persoalan hubungan industrial dan meminta agar tidak ada tekanan atau intimidasi terhadap pekerja.
Mereka menuntut PT IGIP meninjau kembali keputusan PHK terhadap Mario atau memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kerukunan juga meminta seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hubungan industrial dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh hubungan antara pekerja, perusahaan dan pemerintah.
Terpisah, Kepala Desa Sambalagi Hendra membantah adanya intimidasi terhadap Mario. Ia bahkan menunjukkan tangkapan layar percakapan dan permintaan maaf dari Mario.
Sementara itu, Humas PT IGIP Juana yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
