Kemenkumham Sulteng Usulkan 4 Warga Binaan Umat Budha Peroleh Remisi Khusus

oleh -
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum-HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), Hermansyah Siregar

PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengusulkan 4 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Budha untuk mendapatkan remisi khusus memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE (Buddhist Era) jatuh pada Kamis 23 Mei 2024.

“Dari jumlah 2.999 orang narapidana dan anak binaan se- Sulawesi Tengah, yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I sebanyak 4 orang,tersebar pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Toli-toli, Lapas Kelas IIB Kolonodale, Lapas Perempuan Kelas III Palu dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, Kamis (23/5).

Ia menyebutkan, empat orang WBP tersebut, telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, yaitu telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.

Hermansyah menjelaskan, remisi diusulkan untuk keempat WBP tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.

Bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, ia juga memastikan tidak ada diskriminasi serta pungutan biaya dalam pemberian remisi khusus tersebut.

“Remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan bagi WBP telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Penilaiannya memang benar-benar kita lakukan secara teliti, melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan juga,” tandasnya.

Hermansyah berharap dengan pemberian remisi tersebut, para WBP dapat semakin termotivasi untuk menjadi pribadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Semoga saja bermanfaat, mereka bisa lebih semangat lagi jalani pembinaannya,” tutupnya.

Reporter ; **/IKRAM