PALU – Kementerian agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) penyelesaian kembali Barang Milik Negara (BMN) kategori satu (K1) secara daring, Rabu (02/07).
Kepala Kantor wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke yang membuka kegiatan itu dari ruang kerjanya, menegaskan kepada para kepala Kemenag dan Kepala sub bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) se Sulteng, agar memperhatikan kembali formulir revaluasi sebelum di upload dalam memberikan laporan BMN.
Menurut dia, data yang disajikan dalam form harus sesuai dengan data di lapangan, seperti luas bidang tanah, luas bangunan, kondisi fisik bangunan. Baik bangunan rusak ringan ataupun rusak berat.
“Untuk tanah, pastikan sudah memiliki sertifikat atas nama Kemenag RI. Bangunan semua memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan foto sesuai dengan kondisi terakhir,” tekannya.
Kata Rusman, wewenang dan tanggungjawab pengguna barang ada lima. Pertama, melakukan pemantauan dan penertiban. Dua, dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit. Tiga, menindaklanjuti hasil audit sesuai ketentuan perundang-undangan. Empat, memberikan penjelasan tertulis atas permintaan pengelola barang dan Lima, membuat prosedur kerja pengawasan dan pengendalian (wasdal) di lingkungan masing-masing.
“Saya berharap apa yang menjadi bahan Rakor hari ini agar menjadi perhatian untuk kita semua, agar kedepan apa yang menjadi harapan kita dapat tercapai dengan baik,” harapnya.
Rakor tersebut diikuti Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Sulteng, Pimpinan Satker Kemenag kabupaten/kota dan Madrasah, selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB), Para Kasubbag Tata Usaha dan Pengelola BMN Kemenag se Sulteng. (YAMIN)