Kemenag Palu Siap Sosialisasikan SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 ke Masyarakat

oleh -
Suasana rapat terbatas Kemenag Kota Palu untuk sosialisasi SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, di Kantor Kemenag Kota Palu, Selasa (01/03) (FOTO : dok Humas Kemenag)

PALU – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, Nasruddin L. Midu, mengajak jajarannya untuk menindaklanjuti sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Nasrudin mengaku telah menggelar rapat terbatas  bersama Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan masyarakat Islam, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, dan penyuluh agama Islam se-Kota Palu, di Aula Rapat Kantor Kemenag Kota Palu, Selasa (01/03).

“Surat Edaran tersebut menjadi semacam anjuran sebagai standar ideal yang diterbitkan, dengan maksud untuk mewujudkan ketentraman bersama, karena masyarakat Indonesia sangat plural, majemuk/heterogen dan memiliki latar belakang yang berbeda. Oleh karena itu harus disikapi dengan bijak dan santun. Kewajiban Kita adalah mensosialisasikan kepada masyarakat luas baik melalui surat dinas maupun media sosial,” tutur Nasruddin, di Palu, Rabu (02/03).

BACA JUGA :  Kepedulian Rupbasan Palu, Kunjungi Pegawai Sakit

Nasruddin menegaskan, alat pengeras suara di masjid atau musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Dengan begitu niat menggunakan spiker atau toa sebagai sarana untuk syiar Islam dapat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat agama lain, tetap harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita,” jelasnya.

Kakankemenag kembali menyatakan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala untuk menghormati keberagaman. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

BACA JUGA :  Tim Sepak Bola Sulteng Taklukkan Jateng 2-1 di Grup B PON 2024

 “Perlu ada pertemuan khusus untuk menyampaikan dan menjelaskan Surat Edaran tersebut ke instansi/lembaga terkait, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, KUA, penghulu, penyuluh Agama Islam dan para imam masjid dan musala, agar mereka memperoleh penjelasan yang sebenarnya sehingga tidak menjadi polemik dimasyarakat,” tutupnya. (YAMIN)