Kejati Tunggu Hasil Hitung Kerugian Negara atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Sulteng

oleh -

PALU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng 2020 senilai Rp56 miliar.

“Saat ini tim penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Mohammad Ronald di hubungi di Palu, Senin (3/4).

Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Sulteng ini senilai Rp56 miliar, bukan Rp65 miliar.

Sebelumnya tim penyidik kejaksaan sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut, kini sudah pada tahap penyidikan.

Pihak tim kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan menyita beberapa dokumen berkaitan dengan perkara tersebut di beberaoa satuan kerja (Satker) baik di Bawaslu Sulteng maupun Bawaslu Kabupaten.

Penggeledahan itu di Kantor Bawaslu Sulteng 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala 28 Februari 2023, Bawaslu Parigi Mautong 1 Maret 2023 dan Bawaslu Banggai Kepulauan 13 Maret 2023.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG