Kejari Donggala Belum Jadwalkan Vonis Mati Terpidana Narkotika 95 Kg

oleh -
Hukuman Mati (ilustrasi)

DONGGALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala belum menjadwalkan pelaksanaan eksekusi bagi terpidana pemilik kapal Alfian Awumbas Bin Morens (50) sekaligus nahkoda, divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng.

Kejaksaan masih memberikan kesempatan kepada terpidana menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK) atau grasi.

Kasiintel Kejari Donggala, Erwin Ari Nur Wahyudian mengatakan, eksekusi terhadap terpidana narkotika tidak serta merta dilakukan, seperti eksekusi lainnya. Sebab hal ini menyangkut nyawa seseorang.

Ia mengatakan lagi, terkaitu itu, pohaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada terpidana,

“Terpidana sendiri berencana akan mengajukan upaya hukum,” kata Erwin ditemui di ruang kerjanya di Kejari Donggala, Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Selasa ( 28/6).

Ia menambahkan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) pasal 264 ayat (3) tidak ada batasan waktu.

“Bila semua hak hukumnya, digunakan cepat atau lambat, selama tidak ada putusan yang membatalkan atau menganulir putusan akhir, eksekusi akan dilaksanakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, selain menjatuhkan vonis pidana mati terhadap pemilik kapal Alfian Awumbas bin Morens (50) sekaligus nahkoda, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) juga menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Masud Bin Usman dan Jaherang bin Muhammad Tahir.

Juru bicara PN Donggala, Andi Aulia Rahman, Kamis (2/6), mengatakan, bagi terpidana Alfian Awumbas Bin Morens , putusan PT Sulteng tersebut, telah berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 27 Mei 2022.

“Begitupun untuk terdakwa Masud Bin Usman dan Jaherang bin Muhammad Tahir, perkara kedua terdakwa ini juga telah berkekuatan hukum tetap sejak 12 Mei 2022,” mengakhiri.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG