Kasus Penganiayaan Imam di Touna Berakhir Damai

oleh -
Kedua belah pihak antara terlapor dan pelapor dalam kasus penganiayaan imam Masjid Assunah, Desa Sumoli, Tojo Una-una saling berpelukan dan memaafkan, setelah Polres setempat menyelesaikan secara kekeluargaan, Rabu (12/1). Foto: ist

TOUNA – Kepolisian Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil melakukan upaya perdamaian atau restorative justice, atas kasus penganiayaan yang terjadi di Halaman Masjid As-Sunnah Ampana, Desa Sumoli, Ratolindo, yang terjadi 18 Desember 2021 lalu.

Pelapor saudara AF (21) yang merupakan Imam Masjid As-Sunnah Ampana diduga dianiaya oleh terlapor ML (49).

Upaya perdamaian itu dilakukan Polres Touna,
Rabu (12/1/22) Januari sekira pukul 09.30 Wita
di Aula Endra Dharma Laksana dan dipimpin Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim dan Kasat Intel Iptu I Made Artadana.

Hadir dalam pertemuan ini, Pelapor AF bersama pengurus Masjid As-Sunnah Ampana Ustadz Fadli dan perwakilan dari terlapor yaitu Ustdaz Fadel Lasawedi dan Ustadz Sabran.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy dalam sambutannya menyampaikan, Polri selain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Besok, JPU Ekspose Perkara Penipuan dan Penggelapan Pengiriman Material Tower

“Terkait permasalahan ini, kami dari Polres Touna melalui Kasat Reskrim dan Kasat Intel melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan (perdamaian) atau restorative justice dengan menghadirkan pelapor dan terlapor,” kata AKBP Riski.

Dia berharap melalui pertemuan ini, pelapor dan terlapor bisa berdamai, sehingga permasalahan ini selesai sampai disini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim mengatakan, terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan pihaknya telah melakukan penyelidikan, namun pihaknya bersama Kasat Intel berupaya menyelesaikan masalah ini dengan mediasi.

“Semua keputusan kami serahkan kepada pihak pelapor dan terlapor, karena kami hanya mencoba melakukan mediasi, menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan atau restorative justice,” kata Iptu Muhammad Kasim.

BACA JUGA :  Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulteng Meningkat Tajam, Lampaui Target Nasional

Dalam pertemuan itu, kedua belah baik pelapor maupun terlapor telah bersepakat untuk menyelesaikan permalahan tersebut secara kekeluargaan atau berdamai. Dari pihak korban meminta kepada pihak terlapor agar mengucapkan permintaan maaf atas kejadian dugaan penganiayaan tersebut melalui video.

Pada hari Kamis (13/01/2022) sekitar pukul 10.30 Wita, di Ruang Kasat Reskrim Polres Touna, pertemuan kembali dilaksanakan dengan agenda pencabutan laporan dan penandatanganan pencabutan laporan dihadiri pelapor dan pengurus Masjid As-Sunnah bersama perwakilan Terlapor.

Dalam pertemuan itu, pihak perwakilan terlapor mengucapkan permintaaan maaf kepada pelapor dan Pengurus Masjid As-Sunnah, sebagaimana dalam video yang diambil oleh Tim Humas Polres Touna.

BACA JUGA :  Pengadilan Negeri Palu Dukung Revisi PP Tunjangan Hakim

Berikut penyampaian Permintaan Maaf Terlapor kepada pihak Terlapor:Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh….Saya mewakili dari pihak terlapor (Muhammad Lasawedi/Ama) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Imam Masjid As-Sunnah Ampana Saudara Ade Fitra yang terjadi pada tangal 18 Desember 2021 di halaman Mesjid As-Sunnah Ampana.Dengan ini telah bersepakat bersama pelapor Imam Masjid As-Sunnah Ampana Ade Fitra untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.Untuk itu, atas nama pihak pelapor, kami memohon maaf yang sebesar besarnya kepada pengurus Mesjid Assunah Ampana, khususnya kepada Imam Mesjid As-Sunnah Ampana Ade Fitra.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Reporter : Rahman/Editor: Nurdiansyah L