Kasus Korupsi Wisma Donggala, Terdakwa Akui Perintahkan Cairkan Uang di Bank

oleh -

PALU- Abdul Rahim mengaku, penarikan dana Wisma Donggala di rekening salah satu bank dilakukanya karena Wisma Donggala terlilit utang, sementara biaya operasional Wisma terus berjalan.

Pengakuan ini disampaikan Abdul Rahim, PHL Bag. Perlum Donggala terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp162 juta pengelolaan wisma Donggala, di hadapan Ketua Majelis Hakim dipimpin Ernawati Anwar, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (25/7).

Abdul Rahim mengatakan, pencairan dana dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama Rp19 juta digunakan untuk pembayaran gaji dan uang makan selama dua bulan.

Pencairan kedua, sebesar Rp 60 juta digunakan untuk perbaikan gardu listrik Wisma yang meledak dan merubah semua instalasi listrik wisma. Kemudian pencairan ketiga Rp 42 juta, digunakan untuk pembayaran rekening listrik.

Ketika, Ernawati Anwar menanyakan kepada terdakwa apakah pencairan dana dilaporkan kepada Tema Mohamad selaku Kabag Perlum Donggala pemilik specimen tandatangan di Bank, Abdul Rahim mengatakan, sudah melaporkan perihal pencairan dana kepada Tema Mohamamad, akan tetapi yang bersangkutan sulit ditemui dan selalu menghindar.

“Saya sulit bertemu Tema Mohamad, karena ada perintahnya yang saya tidak turuti. Waktu itu, Tema Mohamad memerintahkan kepadanya, penerimaan yang besar agar dilaporkan kecil. Misalnya penerimaan satu milyar dilaporkan Rp800 juta. Perintah tersebut tidak saya indahkan, sehingga hubungan kami agak renggang,” kata Abdul Rahim.

Ernawati Anwarpun melanjutkan pertanyaan, bagaimana terdakwa membiayai hidup sehari-hari.

Terdakwa mengaku memiliki usaha travel dan sekaligus kontraktor, bahkan kata Abdul Rahim, sampai saat ini masih ada sisa dana sekitar Rp 200 juta di Pemda Donggala tidak dibayarkan dari pekerjaanya sebagai kontraktor.

Diketahui, terdakwa dalam melakukan penarikan dana di Bank tanpa sepengetahuan Kabag dan Bendahara selaku pemilik spesimen rekening.

Penggunaan anggaranya Rp97 juta lebih dan dana pendapatan Wisma Donggala tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp64 juta lebih. Total kerugian negara ditimbulkan dari perbuatan terdakwa Rp 162 juta.(IKRAM)