Kasus Korupsi SD Taring, Terdakwa Tidak Libatkan Tim dan Komite

oleh -
ilustrasi

PALU- Tri Hartati mengaku tidak melibatkan tim pelaksana rehabilitasi ruang kelas (TPR2K) dan komite sekolah dalam pengelolaan bansos dari Kemendikbud sebesar Rp 230 juta .

Tri Hartati merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp 63 juta guna rehab tiga kelas pada sekolah dasar (SD) Taring ,desa kongkomos, Kecamatan Basidondo,Kabupaten Tolitoli tahun 2015.
Dia, juga mengakui sampai saat ini belum mengembalikan dana Rp 63 juta menjadi kerugian Negara tersebut.

Pengakuanya ini disampaikan Tri Hartati ,kepada ketua majelis hakim Dede Halim,pada sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor,Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (24/5).
Kata Hartati, dirinya tidak bisa melanjutkan rehab tiga kelas sampai selesai 100 persen, karena dana telah diberikan kepada mitra kerjanya telah dibawa kabur.

BACA JUGA :  MUI Provinsi Dukung Aksi Damai AMAN dalam Memerangi Narkoba di Kecamatan Sidoan

‘’Saya tidak bisa melanjutkan pekerjaan rehab,uang Rp 15 juta dibawa mitra kerja.Sedangkan uang lainya telah dibayarkan kepada tempat pengambilan material,’’ aku Tri Hartati.S

Tahun 2015, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan bantuan social (bansos) Rp 230 juta kepada SD Taring, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli untuk rehab tiga kelas.

Dana tersebut dicairkan secara bertahap tahap oleh terdakwa Tri Hartati, dalam pengelolaanyapun tidak pernah melakukan rapat dan melibatkan komite sekolah.Alhasil pembangunan rehab terealisasi sekitar 70 persen,namun pencairanya telah seratus persen,sehingga Negara mengalami kerugian Rp63 juta. (IKRAM)