POSO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Poso kembali mengingatkan para pengendara sepeda motor di wilayah Poso untuk tidak menggunakan knalpot brong.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan raya serta menekan kebisingan yang sering dikeluhkan masyarakat.
Kasatlantas Polres Poso, Iptu. Masdur Eefendi mengatakan, penggunaan knalpot brong melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi tegas.
“Kami meminta para pengendara roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong. Karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya, Kamis (30/5).
Menurutnya, operasi penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin. Pihaknya akan terus merazia di berbagai titik rawan di wilayah Poso.
“Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan langsung kami tindak, termasuk dilakukan penahanan kendaraan jika diperlukan,” tukasnya.
Langkah tegas ini untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya dapat terjaga, sekaligus meminimalisir potensi gangguan yang ditimbulkan oleh kebisingan dari knalpot brong.
“Olehnya, kami berharap para pengendara roda dua untuk selalu mematuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama,” tutup Iptu. Masdur.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin