Karang Taruna Pertanyakan CSR 24 Perusahaan di Pantoloan

oleh -
Ketua Karang Taruna Pantoloan, Zulkarnain Zainal Bakti.

PALU – Organisasi Kepemudaan Karang Taruna, Kelurahan Pantoloan, Kota Palu, Provinsi Suleng, mulai mengkritisi tanggungjawab sosial atau Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari 24 perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.

“Berdasarkan data yang kita peroleh saat dialog, pihak Kelurahan mengatakan hanya ada 24 perusahaan, dan dari total itu hanya satu yang memenuhi kewajibannya yakni PT.Pelindo,” kata Ketua Karang Taruna Pantoloan, Zulkarnain Zainal Bakti, di Kota Palu, Rabu (27/10).

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2007 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan, menyebutkan soal komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.

Kata dia, dalam UU itu pada BAB ke lima pasal 74 ayat 1 menerangkan, Perseroan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Sekaligus ayat 3 menerangkan Perseroan yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Dandim Palu Beri Sanksi kepada Oknum TNI Pengintimidasi Jurnalis

Zulkarnain juga mengatakan, dua hal lainnya yang menjadi dasar Karang Taruna ialah, Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan terbatas, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 13 tahun 2016 menyebutkan hal yang sama seperti PP itu.

“Pada PP itu di pasal 5 ayat 1 bunyinya adalah perseroan yang menjelankan kegiatan usahanya harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran, nah pada Perwali itu lebih jelas lagi disebutkan soal Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Sarana dan Prasarana Keagamaan dan bidang kerja lainnya yang dapat secara nyata memberikan dampak peningkatan kualitas masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kapolres Morowali Sampaikan Imbauan Jelang Pengundian Nomor Urut Paslon

Karena itu Karang Taruna Pantoloan meminta kepada 24 perusahaan selain dari PT.Pelindo, yang saat ini menjalankan kegiatan operasinya pada wilayah Pantoloan, agar memperhatikan betul-betul apa yang menjadi tanggung jawabnya.

Zulkarnain juga mendesak Kelurahan untuk membuka ruang diskusi antara Pemuda wilayah Pantoloan bersama 24 Perusahaan yang dimaksud.

Karena dalam penilaiannya, jika tanggungjawab itu dijalankan dengan baik oleh setiap perusahaan, maka kualitas sumber daya manusia di wilayah itu akan bertahap membaik, dan memiliki daya saing yang tidak kalah dengan sumber daya yang ada pada daerah lainnya.

BACA JUGA :  Terima Pengaduan Lawyers Sangganipa, Polda Sulteng Pastikan Bekerja Profesional

“Hal ini selaras dengan program yang saat ini tengah kami jalankan di Karang Taruna. Namun pada awal-awalnya ini kami meminta dulu transparansi dari pihak perusahaan maupun pemerintah kelurahan, sebab ini demi untuk kemajuan pemuda juga,” tutupnya.

Reporter : Faldi
Editor : Faldi