PALU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengharmonisasikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah, di penghujung tahun. Kegiatan harmonisasi ini digelar di ruang Merah Putih Kanwil Kemenkumham, Senin (18/12).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat (Kabag. Progmas), Muhammad Said bersama para tim perancang peraturan perundang-undangan serta turut dihadiri oleh unsur Sekretariat Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng dan unsur Pemerintah Daerah Sulteng.
“Ini adalah bentuk komitmen kita dalam membangun daerah secara bersama-sama, tentu kita memastikan agar dalam penyusunan tetap memastikan segala aspek terpenuhi dengan serta menghasilkan rancangan berpihak kepada masyarakat, kepada pembangunan daerah kita cintai ini,” jelas Said.
Adapun 4 Ranperda tersebut diantaranya Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Ranperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan jasa kontruksi dan Ranperda tentang penyelenggaraan kesehatan.
Berjalan dengan khidmat, Kepala Bagian Legislasi Persidangan dan Perundang-undangan Sekertariat Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu Sitti Rahmawati, pun mengaku bersyukur atas kegiatan harmonisasi tersebut, ia menilai bahwa kolaborasi mesti terus dilakukan guna memastikan pembangunan daerah berjalan dengan baik.
“Tentunya ini adalah hal sangat baik bagi pembangunan daerah ini, kita mesti terus berkolaborasi dalam pembangunan daerah kita cintai ini,” pungkas Sitti Rahmawat i.(**/IKRAM)