KAI Sulteng Komitmen Tegakkan Kode Etik

oleh -
Rapimda KAI Sulteng di salah satu hotel di Kota Palu, Sabtu (13/05). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU –  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulawesi Tengah  berkomitmen menegakan kode etik profesi. Siapapun yang melanggar kode etik maka akan ditindak sebagaimana aturan, tanpa pandang bulu.

Untuk itulah, maka KAI juga aktif melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kapabilitas para advokad melalui pelatihan-pelatihan.

Hal ini disampaikan Ketua DPD KAI Sulteng, Riswanto Lasdin usai pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) KAI Sulteng.

“Bagi advokat atau rekan sejawat dari organisasi lain yang melanggar kode etik dan terindikasi ada tindak pidana, maka sebelum dilapor ke pihak kepolisian, terlebih dulu dilaporkan kepada organisasi advokat yang menaunginya. Hal ini sebagaimana termaktub dalam AD/ART KAI,” kata Riswanto.

BACA JUGA :  Mega Corpora Ditetapkan Sebagai Pemegang Saham Pengendali Kedua di Bank Sulteng

Riswanto menjelaskan, pelaporanya pun harus secara tertulis agar bisa dipertanggung jawabkan. DPD, kata dia, juga hanya sebatas menerima laporan, kemudian melanjutkan laporan itu kepada dewan kehormatan organisasi.

“Dewan kehormatan inilah yang memutuskan apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak, dan DPD tidak akan mengintervensi apa yang akan menjadi keputusan dewan kehormatan,” tegasnya.

Riswanto mengingatkan advokat tersandung tindak pidana agar segera berkoordinasi dengan DPD, agar DPD bisa mengambil langkah,sikap dan tindakan apa yang harus dilakukan.

“Koordinasi dan komunikasi timbal balik dari DPC dan DPD penting dilakukan agar semua bisa berjalan lebih maksimal dan terarah,” katanya.

BACA JUGA :  Putusan Majelis Hakim Tolak Gugatan PT KLS Terhadap Petani Toili

Rapimda yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Palu, Sabtu lalu, diikuti jajaran DPD, Ketua DPC KAI Kota Palu, Banggai, Donggala, Poso, Tolitoli, Parigi Moutong dan advokat KAI se-Sulteng.

Rapimda membahas tujuh agenda penting, yakni penyampaian perkembangan DPC KAI dari tiap daerah, pemantapan pemahaman atas proses penegakan kode etik profesi advokat dan kebijakan atas pelaksanaan hak dan kewajiban organisasi profesi yang meliputi pengawasan dan perlindungan oleh organisasi profesi.

Dalam Rapimda juga meminta persetujuan dari semua advokat untuk reshuffle Sekretaris DPD KAI Agus Darwis yang saat ini mengalami gangguan kesehatan.

Rapimda juga dirangkai penyerahan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang ditandatangani Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan Sekretaris Jendral (Sekjen) KAI, Apolos Djara Bonga kepada ketua-ketua DPC. (IKRAM)