JPU Nyatakan Kasasi atas Vonis Kasus di Dinas Perikanan Toli-toli

oleh -
Persidangan (ilustrasi)

PALU- Proses hukum terdakwa Moh Sahlan, Gusman, Nurnengsi dan Mujahidin Dean masih berlanjut, hingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan kasasi terhadap putusan (vonis) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 62, 63, 64 dan 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal tanggal 21 Juni 2022.

Moh Sahlan, Gusman, Nurnengsi dan Mujahidin Dean merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli tahun 2019. Pada kegiatan itu, Moh Sahlan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Gusman sebagai Pengguna Anggaran (PA); Nurnengsi selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), serta Mujahidin Dean selaku rekanan. Keempatnya didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp1.1 miliar.

“Permintaan kasasi JPU oleh Rustam Efendi pada 4 Juli 2022 lalu. Demikian dengan memori kasasi, JPU juga sudah memasukkannya. Permohonan kasasi dan memasukkan memori kasasi oleh Penuntut Umum bersamaan (4 Juli 2022),” kata Humas PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri, di Palu, Senin (18/7).

BACA JUGA :  Bentrok Antarwarga di Sigi, Bupati Turun Tangan Redam Konflik

Vonis PN

Sebelumnya, Senin (21/6), Majelis Hakim PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu memvonis bebas terdakwa Moh Sahlan, Gusman, Nurnengsi dan Mujahidin Dean.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Ferry MJ Sumlang, Panji Prahistoriawan Prasetyo dan Alam Nur pada sidang berlangsung terpisah.

Tuntutan

BACA JUGA :  Asyik "Ngelem" Delapan Remaja di Ampana Diciduk Polisi

Diketahui Senin (25/4), JPU menuntut terdakwa Moh Sahlan, Gusman, dan Nurnengsi masing-masing pidana enam tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana enam bulan kurungan.

Sementara Mujahidin Dean dituntut pidana lima tahun enam bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana enam bulan.

Selain itu, Mujahidin juga dituntut membayar uang pengganti Rp1.1 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.

BACA JUGA :  Miliki Sabu 14,90 Gram, Pemuda Sulsel Dibekuk Polisi di Morowali

JPU menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG