Januari-Juni, PN PALU Tangani 1478 Perkara

oleh -
ilustrasi

PALU- Kurun waktu Januari- Juni tahun 2017 Pengadilan Negeri Klas 1 A/PHI/Tipikor Palu menangani 14 78 perkara baik perdata maupun pidana.

Kepala Humas PN Palu Lilik Sugihartono dihubungi via telpon  mengatakan, dari  1478 perkara ditangani ini  untuk perkara perdata umum sebanyak 160 perkara, terdiri dari perdata gugatan 68 perkara seperti perceraian, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan objek/sengketa tanah.

“Kemudian perkara gugatan sederhana 12 perkara, perkara perlawanan atau bantahan tiga perkara dan perkara permohonan 77 perkara seperti pergantian nama, perbaikan kesalahan akte kelahiran, wali dan ijin jual,’’ kata Lilik Sugihartono, Ahad (18/6).

Lilik Sugiharto mengatakan, sedangkan perkara perdata khusus misalnya perselisihan hubungan industrial ada 26 perkara, perkara hak kekayaan intelektual , kepailitan dan PKPU perkaranya masih nihil.

BACA JUGA :  Nilam Sari Ajak Masyarakat Pilih Wali Kota Wartabone dan Gubernur Ahmad Ali

Lilik menambahkan, diperkara pidana ada 1224 perkara terdiri dari pidana biasa 235 perkara,seperti narkotika,pencurian,penggelapan dan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pidana cepat 1 perkara, praperadilan 8 perkara dan perkara lalu lintas 1000 perkara.

Sementara pidana khusus kata Lilik Sugihartono , ada 48 perkara diantaranya pidana anak 10 perkara, tindak pidana korupsi 38 perkara, pidana perikanan dan hak azasi manusia belum ada.

“Dari sekian perkara ditangani telah di putus dan sebagaian masih dalam proses persidangan, dari perkara diputus ada juga melakukan upaya hukum lain seperti banding dan kasasi ,’’kata Lilik Sugihartono.

Lilik menambahkan, PN palu sendiri saat ini memilik hakim karier sebanyak 13 orang, hakim adhoc Tipikor empat orang dan hakim ad hoc PHI 3 orang. Semua perkara dapat ditangani sesuai dengan jadwal telah ditetapkan. (IKRAM)