PALU – Operasi Patuh Tinombala 2017, selain digelar oleh Polres Palu juga dilaksanakan serentak seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Operasi Patuh Tinombala 2017 digelar selama dua pekan, dimulai Selasa 9 Mei dan berakhir 22 Mei 2017 mendatang.
Teknik razia atau penindakan pelanggaran lalu lintas terdapat dalam Vademikum Polisi Lalu lintas, Bab III, dimana disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi 2 yaitu :
- Penindakan bergerak atau Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 KUHAP) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.
- Penindakan di tempat atau stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis atau diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah yang sudah ada perencanaan terlebih dahulu.
Informasi yang dihimpun, Pihak Polres Palu menjalankan point dengan penindakan bergerak, atau bersifat insidentil.
“Ndak ada titiknya pak. Pokoknya kalau nemu pelanggaran, langsung tilang ditempat, pake sistem hunting sekarang pak,” ungkap salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya. (Apriawan)