PALU – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Prof Zainal Abidin, meberikan tanggapan mengenai Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag), Yaqul Cholil Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman penggunaan suara di Masjid dan Mushola.
Prof Zainal menilai, Surat Edaran Menag menjadi satu pendekatan merawat kemajemukan dan kebhinekaan yang ada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Edaran ini bukan untuk membatasi syiar atau dakwah, apalagi menghalangi ibadah di rumah ibadah. Tentu tidak, surat edaran ini bukan ke situ arahnya. Melainkan, untuk memperkuat toleransi antar sesama manusia dan antar sesama umat beragama, itu poinnya,” terang Prof. Zainal, di Palu, Rabu (23/02).
Prof Zaina menyebut, rumah ibadah sebagai tempat strategis membangun pemahaman keagaman dan Sumber Daya Manusia (SDM), yang berdampak pada peningkatan kualitas kerukunan umat beragama. Fungsi rumah ibadah kata dia, menjadi tempat yang paling strategis untuk membangun kerukunan umat beragama.
Kata Zainal Abidin, rumah ibadah sebagai fungsinya perlu diikutkan dengan ketersediaan sarana prasarana, antara lain adalah pengeras suara. Harusnya kata dia, difungsikan oleh pegawai syara, khatib dan mubaligh serta muadzin, sesuai dengan fungsi masjid itu sendiri.
“Pengeras suara, maka tentu penyampaian-penyampaian dari khatib, mubaligh, serta adzan, pengajian, dan tarhim tentu akan lebih jelas, serta jamaah lebih mudah mendengar dan lebih mudah untuk menangkap isi penyampaian,” terangnya.
Lebih jauh Guru Besar UIN Datokarama Palu ini menyebutkan, pengeras suara di rumah ibadah, jangan digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan yang mengganggu kenyamanan pemeluk agama lain, apalagi akan membuat harmonisasi antar umat beragama menjadi terganggu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu ini menambahkan, dalam konteks kebhinekaan dan keragaman, tidak akan mungkin di muka bumi ini hanya ada satu agama tertentu saja. Tetapi terdiri dari berbagai agama. Hal itu yang kemudian mendorong semua pemeluk agama agar saling mengerti, memahami, untuk merawat dan meningkatkan kualitas kerukunan antar umat beragama.
“Termasuk dalam penggunaan pengeras suara di rumah ibadah, masing-masing pemeluk agama harus bisa menempatkan waktu penggunaannya dan pemanfataannya,” tandasnya.
Reporter : Nanang IP
Editor : Yamin