SIGI – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat Islam pada bulan suci Ramadhan 1414 H/2020.
Kasi Bimbingan Agama Islam Kemenag Sigi, Ustadz Abjan Djauhar, Jumat (08/05) mengatakan, dalam bentuk beras, maka kaum muslimin wajib menyetorkan sebesar 2,5 kilogrman. Sementara dalam bentuk uang senilai Rp30 ribu per orang.
“Ukuran nilai zakat tersebut sudah merupakan harga premium bila dilihat dari kualitas beras, yakni beras Santana dan sekelasnya yang satu liternya Rp11.500. Mungkin kita tidak sama dengan Kota Palu walaupun Kabupaten Sigi dama Kota Palu cukup dekat. Ini merupakan hasil survei kita di lapangan di pasar pasar tradisional bersama Dinas Koperindag,” terangnya.
Ia menghimbau kepada muzakki agar menyegerakan pembayaran zakat fitrahnya, sebagaimana Surat Edaran (SE) Kementerian Agama di tengah pandemi virus corona saat ini.
“Apalagi warga diimbau untuk tetap di rumah, sehingga bila ingin membayar zakat fitrah dapat melalui imam atau pegawai syara mesjid, atau lembaga yang telah ditunjuk oleh negara dalam pengumpulan zakat, dalam hal ini Baznas,” tutupnya. (HADY)