PALU — Persoalan penutupan akses rumah Christina (47), warga Tatura Utara, Kota Palu, turut diwarnai persoalan kepemilikan dan riwayat tanah yang kini disengketakan dengan Herman Farid, kakak iparnya.

Tim kuasa hukum Herman Farid mengungkapkan, Christina pernah mengunggah informasi penjualan sejumlah bidang tanah beserta bangunan di lokasi tersebut melalui media sosial Facebook pada 8 Oktober 2024.

Kuasa hukum Herman dari Kantor Hukum Alvando Andrew, Jhons and Partners, Alvando Andrew Kindangen, mengatakan, unggahan itu menawarkan satu hamparan tanah beserta rumah dengan harga Rp3 miliar.

Dalam unggahan melalui akun Facebook Christina Natalia E, objek yang ditawarkan disebut memiliki enam kamar tidur dan tujuh kamar mandi.
Menurut Alvando, saat unggahan tersebut dibuat, suami Christina, Fali Rino, masih hidup. Fali Rino diketahui meninggal dunia pada 2025.

“Ketika mengetahui tanah tersebut ditawarkan untuk dijual, Herman dan istrinya mempertanyakan alasan penjualan. Sebab, sebagian bidang tanah dan bangunan di lokasi itu diklaim merupakan hasil pembelian dan pembangunan menggunakan uang pribadi Herman,” kata Alvando turut didampingi rekannya Joshua Nugraha Nababan ,Kezia Gloria Hananniel Said dan Daniel Reinaldy Ndede
saat memberikan penjelasan kepada wartawan.

Alvando juga mengungkapkan, pada Februari 2025 kembali beredar penawaran penjualan objek tanah dan bangunan tersebut. Kali ini, informasi penjualan dipublikasikan melalui akun Facebook Helen Sinamo yang disebut berasal dari Blessing Property.

Dalam penawaran kedua itu, harga tanah dan bangunan disebut turun menjadi Rp2,5 miliar.
Pihak Herman mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang meminta Helen mengiklankan properti tersebut. Namun, mereka mempertanyakan keterlibatan Christina maupun almarhum suaminya dalam penawaran itu.

Alvando mengatakan, setelah mengetahui unggahan penjualan tersebut, istri Herman, Oktavia, meminta agar iklan diturunkan. Christina kemudian disebut menjelaskan bahwa tanah dan bangunan itu hendak dijual agar ibunya dapat dibawa memulai kehidupan baru di Kalimantan.

“Penjelasan yang kami terima, tanah itu akan dijual dan ibunya akan dibawa ke Kalimantan,” ujarnya.

Menurut Alvando, persoalan penawaran tanah tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan Herman karena sejumlah bidang tanah di lokasi itu memiliki riwayat pembelian, hibah, dan peralihan hak yang berbeda.

Ia menjelaskan, Herman membeli dua bidang tanah pada 2004 dan 2010 menggunakan uang pribadi bersama istrinya. Di atas salah satu bidang tersebut, Herman juga mengaku membangun rumah yang kemudian ditempati orang tuanya, Usman Walir, bersama Fali Rino dan Christina.

Pada 2014, Herman dan istrinya disebut menghibahkan dua bidang tanah kepada Usman Walir melalui akta hibah di hadapan notaris. Setelah Usman meninggal dunia pada 2015, tanah tersebut kemudian mengalami proses pembagian warisan.

Sementara itu, satu bidang tanah lainnya dibeli Hermina, ibu Herman, pada 2019. Namun, menurut kuasa hukum, pelunasan senilai Rp425 juta menggunakan uang Herman. Tanah tersebut kemudian dijanjikan untuk diberikan kepada anak Herman, tetapi sertifikatnya justru tercatat atas nama Fali Rino.

Alvando menegaskan, pihaknya memiliki dokumen pendukung terkait riwayat kepemilikan dan peralihan tanah tersebut. Dokumen itu, kata dia, dapat diperlihatkan kepada wartawan sebagai bahan verifikasi.

Terkait penutupan akses rumah Christina, Alvando menyebut pemasangan pagar seng mulai dilakukan sekitar Februari 2026. Pagar tersebut kemudian diperkuat dengan tembok beton.

Ia menyatakan, Herman menganggap pagar berdiri di atas tanah miliknya berdasarkan sertifikat yang telah beralih atas namanya pada Juli 2026.

Meski demikian, pihak Herman mengaku masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Herman disebut bersedia menyediakan akses jalan bagi Christina dengan syarat persoalan tersebut dibicarakan secara langsung.

“Herman sangat terbuka untuk memberikan akses jalan. Kami mendorong Christina datang dan membicarakan persoalan ini secara baik-baik,” kata Alvando.

Ia juga menyebut upaya fasilitasi yang dilakukan pemerintah belum menghasilkan pertemuan karena, menurut keterangannya, Christina tidak hadir.