PALU- Proses hukum terdakwa Moh Sahlan, Gusman, Nurnengsi dan Mujahidin Dean masih berlanjut, hingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah
PALU- Proses hukum terdakwa Moh Sahlan, Gusman, Nurnengsi dan Mujahidin Dean masih berlanjut, hingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah