PALU – Aris Maripi, mantan karyawan (penggugat) melalui kuasa hukumnya, I.G. Cakra Deva dan Benyamin Senjaya, menggugat Yayasan Bumi Tangguh (YBT), Mona
PALU – Aris Maripi, mantan karyawan (penggugat) melalui kuasa hukumnya, I.G. Cakra Deva dan Benyamin Senjaya, menggugat Yayasan Bumi Tangguh (YBT), Mona