Kejati Sulteng sendiri sampai kini belum memberikan keterangan resmi hasil eksaminasi perkara ditangani oknum jaksa Arifuddin merupakan JPU pada Kejaksaan Tinggi perkara Nomor : 464 /Pid.sus/2021/PN.Pal dengan terdakwa Risaldhy apa ada yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).