PALU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng memberi batas waktu atau deadline kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk membenahi masalah
PALU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng memberi batas waktu atau deadline kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk membenahi masalah