PALU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Buol tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Biau, di Ruang Merah Putih Kanwil, Senin (30/10).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum I Putu Dharmayasa menghadirkan para perancang peraturan perundang-undangan, serta turut dihadiri oleh unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Buol dan para pemrakarsa.
“Harmonisasi ini sangat penting untuk dilakukan agar peraturan yang dibuat dapat lebih terarah dan tidak mengalami tumpang tindih dari produk hukum yang sudah ada,” kata I Putu Dharmayasa.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam melakukan pengharmonisasian, pihaknya senantiasa berpedoman pada asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan sistematis dengan memperhatikan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik.
“Pastinya bagaimana peraturan yang akan dibuat mesti sejalan dengan pembangunan nasional, asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan akan terus kita junjung setinggi-tingginya, masyarakat harus merasakan dampak baiknya bukan hanya segelintir orang saja,” tambahnya.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Hermansyah Siregar, ia berterima kasih atas sinergitas yang baik yang telah dilakukan bersama unsur Pemerintah Kabupaten Buol.
Ia mengemukakan,sinergitas yang kuat pasti akan menghasilkan inovasi yang baik.
“Terima kasih atas sinergitas baik telah terjalin selama ini, kita harus terus berjalan selaras dengan komitmen bersama dalam menyukseskan pembangunan nasional,” tutupnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG