PALU- Majelis Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak keberatan (eksepsi) diajukan Irwan Anwar Said dan Moh. Haris Djafar, terdakwa kasus dugaan koruspsi senilai Rp2,3 miliar, pekerjaan jasa konsultasi penyusunan studi kelayakan dan master plan pengembangan kawasan pesisir perkotaan Kabupaten Banggai Segmen Simpong, dan Segmen Bubung tahun 2014.
”Menyatakan keberatan dari terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkaranya,’’ Kata Ernawati Anwar ketua majelis hakim dalam putusan selanya dibacakan terhadap eksepsi dan tanggapan jaksa, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (27/7).
Kuasa Hukum terdakwa Nasrudin Djamaludin dalam eksepsinya mengatakan, ada dua hal mendasar yang bertolak belakang dalam surat dakwaan diuraikan JPU. Dalam uraian JPU pada berkas Irwan Anwar Said, tanda tangan hasil scan, sementara dalam uraian dakwaan Moh.Haris Djaafar tanda tangan asli, Kemudian dalam uraian dakwaan laporan hasil pemeriksaan antara keduanya ada perbedaan.
Dalam tanggapan JPU menyatakan, hal itu bukanlah termasuk materi eksepsi atau keberatan, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih lanjut dan eksepsi penasihat harus ditolak.
Selain itupula, keberatan penasehat hukum terdakwa sudah masuk pada materi pokok perkara,sehingga harus ditolak.
Irwan Anwar Said (Direktur PT.Dann Bintang GelarRancana), Moh.Arman Muid (Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang), Moh.Haris Djaafar (Pejabat Pembuat komitmen)
Empat pekerjaan tersebut adalah penyusunan studi kelayakan pengembangan kawasan pesisir perkotaan segmen Simpong Rp 683juta dan segmen Bubung Rp 683 juta . Penyusunan master plan pengembangan kawasan pesisir perkotaan segmen Simpong Rp 693 juta dan Segmen Bubung Rp 693 juta.
Dalam hal ini Irwan Anwar Said menikmati dana sejumlah Rp1,8 miliar dan Arman Muid menikmati dana Rp 324 juta. Laporan akhir dari masing-masing paket pekerjaan dibuat tidak sesuai ,dari hasil perhitungan keuangan Negara BPK Negara mengalami kerugian Rp 2,3 miliar.(IKRAM)