Gugatan Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polda Keluarkan CDW dari Tahanan

oleh -
Hakim tunggal Praperadilan Andi Juniman Konggoasa membacakan putusannya atas gugatan praperadilan diajukan CDW terhadap Polda Sulteng, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu,Selasa (20/2). Foto : MAL/IKRAM

PALU- Hakim Tunggal Praperadilan Andi Juniman Konggoasa mengabulkan sebagian permohonan di ajukan Pemohon CDW, dalam perkara gugatan praperadilan atas penahanannya oleh termohon Polda Sulteng.

Pemohon CDW mengajukan gugatan praperadilan terhadap Termohon, Polda Sulteng atas penahanannya dirinya dalam kasus dugaan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)..

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan tindakan penangkapan termasuk perpanjangan penangkapan dilakukan oleh Termohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Demikian putusan dibacakan hakim tunggal Praperadilan Andi Juniman Konggoasa di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (20/2).

Selain itu dalam putusannya, hakim juga memerintahkan Polda untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan.

Dalam pertimbangannya Andi Juniman Konggoasa berpendapat, Termohon dalam melakukan penangkapan tanpa memperlihatkan surat tugas, surat penangkapan kepada pemohon sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi V dan M.Ikbal di persidangan.

“Dan tidak segera memberikan surat pemberitahuan perintah penangkapan terhadap keluarga pemohon setelah penangkapan dalam waktu 1 x 24 jam,” kata Andi turut dihadiri kuasa hukum Pemohon Varanitha Belladina Hasibuan, Muhamad Nuzul dan Riswan serta tim kuasa Termohon AKP M Tarigan dan Aiptu Suryadin.

Olehnya sebut dia, tata cara penangkapan dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Maka tindakan Termohon tersebut, bentuk penangkapan tidak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” urainya.

Selain itu dalam hal penahanan terhadap Pemohon kata dia, sejak ditangkap pada 3 Januari 2024 pemohon baru diperiksa, ditahan dan ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2024. Selama 5 hari di tahan di ruangan Termohon 2 x 2 meter, sesungguhnya prosedur bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

“Semestinya setelah berakhir waktu penangkapan 1 x 24 jam dan belum diterbitkan surat penahanan,maka Termohon memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menentukan tempat beristirahat layak,” imbuhnya .

Jika Polda memandang wawancara ataupun pemeriksaan belum selesai, sehingga masih memerlukan waktu maka dilakukanlah prosedur pemanggilan kembali.

Maka tindakan Polda dalam waktu 5 hari mulai 4-8 Januari sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan memulai memeriksa terhadap pemohon sebagai tersangka pada 9 Januari, tanpa didampingi penasihat hukum.

“Maka tindakan tersebut bentuk penahanan tidak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” pungkasnya.

Reporter : IKRAM