PALU – Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan ke lll Tahun Kelima, Selasa (25/6/2024) berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Agenda rapat tersebut digelar dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda Oleh Pansus l, permintaan persetujuan dan penandatanganan bersama berita acara, serta pendapat akhir kepala daerah.
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengatakan, bahwa penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN Dan RTRW Provinsi Selain itu, UU No 23 Tahun 2014 pasal 265 ayat (1) menjelaskan bahwa Dokumen RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan dalan Visi Misi dan Program Calon Kepala Daerah.
Gubernur pun mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
“Melalui Sidang Paripurna ini, saya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulteng serta OPD dalam jajaran Pemda yang aktif mengikuti pembahasan Raperda tentang RPJPD 2025-2045,” kata Rusdy Mastura, Selasa (25/6).
Sebelumnya Arus Abdul Karim selaku pimpinan sidang meminta kepada Ketua Pansus l, Yus Mangun untuk melaporkan hasil kerja pansus.
Usai memaparkan secara rinci terkait Hasil kerja Pansus, Pimpinan Sidang yakni Arus Abdul Karim meminta persetujuan kepada seluruh pihak yang hadir guna menyetujui Raperda yang telah digarap tersebut untuk menjadi Perda.
Persetujuan Dewan terhadap Raperda tersebut untuk menjadi Perda dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Sulteng yang selanjutnya akan di tandatangani Gubernur Sulteng dan Pimpinan DPRD Sulawesi Tengah
Turut Hadir Waket ll Zalzulmida Djanggola serta di ikuti oleh 29 anggota dewan yang hadir secara hybrid.
Reporter: Irma