GMU Pertanyakan Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Untad

oleh -
Dari kiri: Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald, Asisten Intelijen Ari Bintang Prakosa dan Kasi C. Filemon Ketaren, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Sulteng, Kamis (22/06). (FOTO: IST)

PALU – Tujuh mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Untad (GMU) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, di Kota Palu, Kamis (22/06).

Kunjungan ini merupakan tindaklanjut terhadap penanganan kasus dugaan tindak korupsi yang melibatkan lembaga Non-OTK IPCC Universitas Tadulako (Untad).

Koordinator GMU, Afri, saat pertemuan dengan Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ari Bintang Prakosa, Kasi C. Filemon Ketaren, dan Kasi Penkum Mohamad Ronald, menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Menurut Afri, berdasarkan penjelasan dari pihak intelijen, lembaga Non-OTK IPCC Untad diduga tidak memiliki dasar hukum.

“Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga tersebut didasarkan pada temuan penyidik Kejati yang menunjukkan keliru dan kesalahan,” ungkapnya.

Afri juga mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng. Oleh karena itu, GMU mendesak agar penyidik segera menyelesaikan kasus tersebut.

Andi, rekan Afri, juga menyatakan dukungan penuh terhadap penyidik Kejati Sulteng untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, menjelaskan, seluruh berkas dari Bidang Intelijen telah diserahkan ke Pidana Khusus.

“Saat ini tinggal menunggu langkah selanjutnya dari pidana khusus,” singkatnya.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan Universitas Tadulako. Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, juga terdapat temuan serupa dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dan kegiatan fiktif.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay