FARM Lakukan Pendampingan Hukum Bagi Buruh Ditahan Polisi

oleh -
Agus Salim

PALU- Front Rakyat Advokat Morowali (FARM) melakukan pendampingan hukum terhadap 9 buruh ditahan Polres Morowali Utara (Morut) pasca rusuh di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) Sabtu (14/1) lalu.

“Kami sudah menerima kuasa hukum dari 9 buruh PT GNI dan lainnya nanti menyusul lagi, bahwa kami tergabung dalam FARM melakukan upaya hukum bagi buruh saat ini ditahan di Polres Morowali Utara,” kata Agus Salim sering digelar “Advokat Rakyat” dalam keterangan tertulis diterima MAL Online Jumat (10/2).

Ia menyebutkan, FARM ini dibentuk sebagai solidaritas bersama para advokat rakyat di Sulteng dengan berkoalisi bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN), Kontras, SPHP, LBH Sulteng, KP LBH Morowali serta Confederation of Lawyers of Asia and the Pacific (COLAP) untuk tidak saja melakukan pendampingan hukum litigasi semata.

BACA JUGA :  Tangkap Hiu di Touna, Lima Pria Asal Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi

Menurutnya, saat ini pihaknya fokus dalam pendampingan hukum pada buruh ditahan di Polres Morowali Utara, sembari mempersiapkan gugatan kepada PT GNI dan somasi ke Pemerintah RRC.

“Kenapa bisa, Pemerintah kita buat kesepakatan investasi dengan tidak memperhatikan status Hukum Buruh dari Negara tidak memiliki ratifikasi Konvensi ILO ? ini akibatnya, kita korban segala-galanya dalam melakukan kemajuan Negara,” bebernya.

Ia menuturkan, coba kita liat asal negeri mereka, status buruh disana tidak ada, sebab Negara RRC adalah satu-satunya pemerintah dari anggota PBB tidak meratifikasi konvensi ILO soal Perburuhan.

BACA JUGA :  Rupbasan Kelas 1 Palu dan Kejari Donggala Musnahkan Babuk Kayu Ilegal

“Sehingga, apa terjadi di PT GNI, murni adalah kejahatan investasi sektor perburuhan. Bahkan, sistem pemerintahannya pun tidak memiliki institusi perburuhan, atau semisal kementerian perburuhan,” tuturnya.

Sebab buruh kata dia, adalah kedudukan tertinggi dari status hukum semua negara yang menjadi anggota PBB. Olehnya, hanya RRC saja negara tidak mengakui keberadaan buruh dalam konstitusinya maupun dalam perjanjian Internasional di PBB.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG