PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam dugaan kasus korupsi senilai Rp2,3 miliar dalam penyusunan studi kelayakan dan master plan pengembangan kawasan pesisir perkotaan Kabupaten Banggai.
Sidang lanjutan itu digelar kembali di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (10/8), dipimpin ketua majelis hakim Ernawati Anwar, Felix Da Lopez dan Darmansyah sebagai hakim anggota. Kasus itu menjerat tiga terdakwa yakni Irwan Said, Moh Arman Muid dan Moh Haris Djaafar.
Empat saksi yang dihadirkan yakni Andi, Sugeng, Helmi dan Nugroho. Mereka merupakan ahli pada bidangnya masing-masing dalam penyusunan studi kelayakan dan master plan.
Andi merupakan seorang arsitektur mengatakan, dirinya diminta untuk mendesaian mana wilayah yang bisa dibangun dan mana yang tidak bisa dibangun berdasarkan data dari Irwan Said.
“Semua telah sesuai kerangka acuan kerja (KAK), kami mendesain hanya visioningnya saja,” kata Andi.
Sementara atasan dari Andi, Sugeng mengatakan untuk mendesain, dirinya memberi kepercayaan penuh kepada Andi, semua dilakukan sudah sesuai tahapanya.
Kemudian Helmi merupakan ahli sistem informasi geografi mengatakan untuk melakukan pemetaan, lebih dulu dilakukan survey. Setelah itu dibawa ke laboratorium untuk dikelola dengan menggunakan standar metologi pemetaan.
Dedi Nugroho ahli kelautan mengatakan telah mengerjakan sesuai tahapan dan mengambil beberapa contoh untuk dianalisa, kemudian dimasukan kedalam laporan.
Tiga terdakwa yakni Irwan Anwar Said merupakan Direktur PT Dann Bintang Gelar Rancana, Moh Arman Muid sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Moh Haris Djaafar sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK).
Kasus ini bermula di tahun 2014, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Banggai melakukan pekerjaan jasa konsultasi penyusunan studi kelayakan dan master plan pengembangan kawasan pesisir perkotaan kabupaten Banggai dengan Segmen Simpong dan Segmen Bubung. Pekerjaan itu bersumber daru APBD Perubahan sebesar Rp2,752 miliar.
Dalam proses lelang, pada Segmen Simpong dengan anggaran Rp669 juta dimenangkan PT Nadiamurti Perkasa. Sementara untuk Segmen Bubung dengan anggaran Rp655 juta dimenangkan CV. Media Spasial.
Sementara penyusunan master plan Segmen Simpong dengan anggaran Rp678 juta, dimenangkan PT Celebes Pratama serta Segmen Bubung dengan anggaran Rp676 juta dimenangkan PT Arci Pratama.
Namun keempat direktur perusaahan itu, tidak pernah menandatangani surat perjanjian kontrak. Tanda tangan hasil scan tersimpan dalam file computer milik PT Dann Bintang Gelar Rancana, dimana Irwan Anwar Said meminjam dokumen empat perusahaan tersebut.
Dalam hal ini, Irwan Anwar Said menikmati dana sejumlah Rp1,8 miliar dan Arman Muid menikmati dana Rp324 juta. Laporan akhir dari masing-masing paket pekerjaan dibuat tidak sesuai, sementara hasil perhitungan BPK, Negara mengalami kerugian Rp2,3 miliar. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.